Rabu, 24 Desember 2008

BISNIS FRANCHISE (WARALABA) MEMASUKI TAHUN 2009

Berikut ini adalah wawancara dengan majalah WARALABA (FRANCHISE).  Karena majalah tersebut tidak memuat semua hasil wawancara, berikut ini kami terbitkan hasil interview yang lengkap


1.     Menurut Anda, tahun 2009 masih kondusif bagi bisnis franchise? Mengapa?

 

Saya kira ada masalah bagi pertumbuhan (khususnya waralaba lokal) pada tahun 2009 mendatang. Masalah yang dihadapi, adalah karena diberlakukannya  PP no.42/2007 dan Permendang no. 31/2008. Seperti diketahui kedua regulasi tadi mengatur usaha waralaba agak lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Akibatnya, akan banyak usaha waralaba mengalihkan ke sistem lisensi merek (brand licensing), khususnya dari pewaralaba kategori UKM.  Tapi ini dapat terjadi apabila Pemerintah secara konsekwen menjalankan/menerapkan (to enforce) regulasi yang baru tadi. 

 

Terus terang masih tanda tanya, apakah Pemerintah (Departemen Perdagangan dan Pemda)  cukup memiliki  sumber daya untuk meng"enforce" aturan yang baru tersebut. Pengalaman menunjukan PP no. 16/1997 kurang diterapkan secara lugas dan konsekwen  oleh pemerintah.  Akibatnya PP yang lama itu (no. 16/1977) mandul dan impoten. Padahal substansinya cukup baik, tidak kalah dengan regulasi yang baru (PP no. 42/2007).

 

Sedangkan persoalan yang dihadapi waralaba dengan merek asing, adalah dampak dari krisis keuangan global, terutama  bila nilai rupiah terdepresiasi terus menerus  atas mata uang asing (khususnya dolar AS). Apresiasi mata uang asing atas rupiah yang terus meningkat dapat menghambat usaha waralaba asing bahkan dapat membangkrutkan.

 

Kesimpulannya:  Pertumbuhan waralaba lokal dan asing pada tahun 2009 akan sedikit terhambat atas sebab yang berbeda. Bagi waralaba lokal,  hadirnya regulasi waralaba yang baru akan berdampak negative. Namun, dampak krisis finanasial global relatif  tidak menimbulkan masalah.  Sedangkan bagi waralaba dengan merek asing, regulasi waralaba yang ketat tidak akan berpengaruh. Yang akan berdampak negative adalah terjadinya krisis finansial global.

 

Saya meramalkan, pada tahun 2009, secara kualitas waralaba akan semakin baik.   Sedangkan lisensi merek, secara kuantitas akan bertumbuh secara signifikan.

 

2.     Industrinya sendiri apakah masih akan tumbuh?

 

Waralaba pasti akan tetap tumbuh, walaupun dengan tingkat yang lebih rendah di tahun 2009. Usaha-usaha yang begerak di sektor pemenuhan "human bacis needs" yang primer (seperti ritel makanan, ritel pakaian, broker perumahan/properti, usaha-usaha yang terkait dengan pendidikan/training  dan kesehatan/obat-obatan)  akan tetap diminati. Demikian pula jasa IT, telepon genggam, jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor ("human basic needs" yang sekunder) saya kira akan terus bertumbuh.

 

Tampaknya masalah "harga" (pricing) juga akan ikut menentukan keberhasilan usaha waralaba. Ada kecenderungan, khususnya  dari konsumen  ekonomi menengah dan bawah, "kualitas produk/pelayanan" tidak terlalu menentukan, tetapi "tingkat harga" lebih menentukan. Hal ini  akibat terjadinya  penurunan daya beli, karena kenaikan harga BBM. Bila harga BBM diturunkan pada awal bulan Desemeber 2008  nanti, maka akan berdampak positif dan dapat meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Sejauh penurunan harga BBM itu signifikan dalam arti berdampak kepada penurunan biaya transportasi umum/barang. Akan tetapi, karena kecenderungan usaha waralaba UKM beralih ke lisensi merek, maka yang akan lebih terdorong berkembang, adalah lisensi merek. 

 

3.     Menurut Anda point-point apa yang menyebabkan industri franchise di 2009 tetap tumbuh?

 

Lihat jawaban di atas. Usaha yang berkaitan dengan "human basic needs" baik yang primer dan sekunder tetap akan bertumbuh.

 

4.     Situasi 2009 dimana akan ada Pemilu ditambah dampak krisis finansial global, bagi pelaku bisnis franchise peluang atau tantangan?

 

Pemilu legislatif dan Pilpres tidak akan berpengaruh. Bahkan adanya Pemilu ini (legislatif, pilpres dan pilkada) justru mendorong bergulirnya sektor riel. Yang tentu saja akan berdampak sangat positif ke usaha-usaha waralaba yang bergerak di bidang percetakan, sablon, IT/Komputer, asesoris (topi, lencana, dll), jasa periklanan & PR, dsb.  Kecuali pada Pemilu nanti terjadi kerusuhan sosial, maka pasti usaha waralaba (dan usaha lainnya) akan terganggu.

 

5.     Bagaimana dengan tingkat persaingannya?

 

Persaingan dalam dua hal. Kalau pelanggan  kita kelompok ekonomi menengah dan bawah, maka "harga" produk akan menentukan. Kalau kelompok ekonomi atas, "kualitas" produk lebih menentukan. Artinya, bila pelanggan adalah kelompok ekonomi menengah dan bawah, maka kita akan bersaing dalam "harga".  Bila kelompok menengah atas, maka  akan bersaing dalam menyuguhkan kualitas produk dan pelayanan.  Singkat kata, yang ingin saya katakan, yang akan  unggul dalam persaingan "harga dan kualitas" ini adalah yang kreatif —  yang secara terus menerus melakukan inovasi produk, mengikuti/menerapkan  trend metode pemasaran yang mutahir, baru dan efisien.

  

6.     Kategori bisnis apa yang paling terpengaruh di 2009? Jelaskan?

 

Kalau kondisi moneter nasional  terganggu – seperti ditulis di atas – waralaba asing pasti terpengaruh, termasuk juga usaha-usaha yang terkait dengan jasa pemasaran property / real estate dan penjualan mobil (kendaraan roda empat) – kecuali BI/bank memangkas (menurunkan) bunga bank.

 

7.     Apa yang harus diperhatikan bagi pelaku bisnis franchise dan calon pebisnis franchise dalam menghadapi 2009?

 

Bagi pelaku bisnis waralaba, jangan ragu-ragu untuk mengalihkan sistem usaha anda ke lisensi merek, kalau aturan waralaba yang berlaku sekarang tidak dapat dipenuhi. Sedangkan untuk yang mau membeli (invest) waralaba/lisensi, bila anda pengusaha pemula,  sebaiknya mengambil waralaba. Bila telah berpengalaman dalam bisnis, pilihlah  lisensi merek. Mengapa? Karena sebagai pengusaha pemula yang belum berpengalaman, akan dibimbing secara intens oleh pewaralaba. Bila telah berpengalaman, sebaiknya mengambil lisensi merek, karena akan lebih bebas.  Bila pengusaha berpengalaman membeli waralaba, biasanya akan frustrasi karena terlalu diatur oleh pewaralaba. Sedangkan bagi pemula, akan frustrasi, karena bimbingan dari Licensor (Pemberi Lisensi) terbatas.

 

8.     Menghadapi situasi 2009, apakah bagi pelaku bisnis franchise ekspansi masih memungkinkan? Mengapa?

 

Saya sarankan, sebaiknya waralaba lokal mengalihkan ke lisensi merek – pasti lebih baik. Sekali lagi, bila tidak mampu memenuhi persyaratan aturan waralaba yang baru.  Saat ini saja sudah banyak usaha waralaba yang telah (akan) mengalihkan ke lisensi merek.

 

9.     Bagaimana dengan kegiatan promosi? Apakah memang harus direm dulu?

 

Justru promosi harus dikebut.. Dalam situasi ekonomi melambat, promosi harus dikencangkan.  Agar ketika ekonomi membaik, dapat dinikmati hasilnya.




---------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



http://akaramoy.blogspot.com/

Selasa, 16 Desember 2008

INSYA ALLAH KELUARGA DAN ANDA TIDAK MENJADI MISKIN TIBA-TIBA


….GAGAL GINJAL DAPAT TERJADI PADA SIAPA SAJA:
KAYA-MISKIN, LAKI-PEREMPUAN, TUA-MUDA, APAPUN PROFESI/PEKERJAAN, AGAMA/KEPERCAYAAN, SUKU BANGSA DAN PARTAI POLITIK ANDA….

Hati-hati bila:

  • Air kencing berubah warnanya, berbusa atau sering bangun malam untuk kencing
  • Sering bengkak di kaki, pergelangan, tangan dan muka
  • Lekas capai atau lemah; nafas sesak (sering disalahkan artikan sebagai asma atau kegagalan jantung, padahal akibat adanya air yang mengumpul pada paru-paru)
  • Nafas bau diduga karena adanya kotoran yang mengumpul di rongga mulut, padahal akibat kegagalan ginjal
  • Kehilangan nafsu makan, mual dan muntah-muntah 

Gejala-gejala di atas mungkin saja adalah tanda-tanda penyakit ginjal kronik. Tanda-tanda itu tidak seluruhnya kelihatan bersamaan.  

Pengobatannya hanya dengan dua cara, yaitu cuci darah (dialisis) atau cangkok ginjal.  Cuci darah dilakukan seumur hidup sebanyak 8 sampai dengan 10 kali tindakan dalam satu bulan. Bila harga satu kali tindakan cuci darah rata-rata Rp. 600,000.- maka dalam satu bulan (untuk 8 kali tindakan) harus tersedia dana Rp. 4,800,000.- . Setahun? Rp. 57,600,000,- Suatu jumlah yang sangat besar.

Guna menghindari beban ekonomi yang potensial dapat menjadikan keluarga dan anda menjadi miskin tiba-tiba, segera putuskan ikut program JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (JPCD). Apa yang ditunggu lagi?
Bergegaslah menghubungi WWW.YADUGI.ORG
 

…..rela mengecek mobil atau motor anda secara berkala, mengapa check-up kesehatan sendiri tidak? Rela membayar asuransi kendaraan yang mahal, mengapa membayar yang jauh lebih murah untuk kesehatan ginjal sendiri tidak…..?






Rabu, 10 Desember 2008

JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH - HELP YOUR SELF BY HELPING OTHERS




Tidak ada manusia yang ingin sakit

Tidak ada yang mau terbaring di rumah sakit

Kita menghargai sehat ketika sakit

Jalankan selalu pola hidup sehat

Agar jiwa dan badan tetap sehat



Tidak ada satupun menginginkan sakit ginjal

Namun bila nasib berkata sial

Tanpa dikehendaki menderita gagal ginjal

Lindungi diri dan keluarga dari beban ekonomi mahal

Ketika cuci darah akibat ginjal yang gagal



Program Jaminan Pembiayaan Cuci Darah

Untuk anda dan mereka terkasih

Hanya dengan membayar 600 ribu rupiah

Tiga tahun ditanggung biaya cuci darah

Lindungi diri dan keluarga sambil beramal ibadah



Bila anda tidak melakukan cuci darah

Ucapkan syukur alhamdulilah

Karena Tuhan memberikan berkah

Pengeluaran biaya 600 ribu rupiah

Didonasikan kepada mereka yang kurang rupiah



Lindungi diri dan keluarga sejak awal

Dari kemungkinan gagal ginjal terminal

Sambil menolong penderita ekonomi gagal

Agar kita dan mereka terhindar penderitaan kekal

Mari berbuat untuk kemanusiaan dan beramal



Info lebih lanjut ada di www.yadugi.org

Kamis, 06 November 2008

MEMILIH KONSULTAN FRANCHISE/LICENSE YANG HANDAL


KIAT MEMILIH KONSULTAN

FRANCHISE (WARALABA) DAN LICENSE (LISENSI)








Hati-hati memilih konsultan bila anda bermaksud memperluas pasar anda dengan pola franchise (waralaba) dan lisensi. Saat ini banyak pihak mengaku dirinya sebagai konsultan ataupun pengamat waralaba/lisensi,  padahal pengetahuan yang diperolehnya itu, hanya dari membaca buku, majalah (bahkan ada yang menjadi pimpinan suatu majalah) atau mengikuti seminar dan sebagainya. Konsultan atau pengamat semacam ini, menguasai "ilmu waralaba & lisensi" hanya dari teori dan posisinya biasanya berada di "awang-awang", yang berkutat pada hal-hal yang tidak praktis dan tidak riil. Mereka memberikan kesan seolah-olah "menguasai ilmu waralaba & lisensi" dengan baik, mereka sering pula diminta menjadi pembicara dalam seminar dan ada juga yang telah menulis buku. Tetapi, bila diminta untuk memecahkan suatu masalah yang kongkrit di lapangan, jawabannya pasti normatif - "sebaiknya begini atau sebaiknya begitu" - tidak kongkrit dan applicable.  Contohnya, para konsultan atau pengamat waralaba tipe "awang-awang" ini, kurang memahami bahwa aspek yang penting dalam waralaba (& lisensi) adalah yang disebut "franchise/license relationships". Yaitu, bagaimana mempraktekan suatu hubungan bisnis dan komunikasi setara yang baik dan bertanggung jawab antara pewaralaba/pemberi lisensi dengan terwaralaba/penerima lisensi. dan sebaliknya. Mereka juga kurang memahami, bahwa bila orang yang memiliki jiwa enterprenuership yang tinggi, sebaiknya jangan berrgabung dalam waralaba (menjadi terwaralaba atau franchisee). Hampir dapat dipastikan, mereka tidak memahami praktek distribusi produk (dan bahan baku) yang rumit dalam sistem waralaba dan lisensi. Mereka juga tidak memahami bagaimana bentuk organisasi manajemen waralaba yang baik. Bagaimana sistem training yang pas dan membuat kontrak jangka panjang dengan pemilik gedung/ruko. Mereka juga tidak tau betapa rumitnya sistem pengiriman bahan baku dan produk ke terwaralaba/penerima lisensi. Jangan tanya soal perjanjian waralaba dalam kaitannya dengan UU yang ada, misalnya UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (UU no. 5/1999).  Mereka umunya tidak paham bahwa UU tersebut dapat dijadikan dasar hukum perjanjian waralaba & lisensi yang menguntungkan, tapi juga dapat menjebak.

Oleh sebab itu, bila anda ingin meminta jasa konsultansi waralaba atau lisensi, tanyakan, sebelum menjadi konsultan apakah pernah mempraktekan usaha waralaba/lisensi? Dalam kedudukan sebagai apa? Sebagai Direktur atau Manajer? Berapa lama mengelola perusahaan waralaba/lisensi? Dan sebagainya. Singkat kata, yang ingin disarankan dalam tulisan ini, pilihlah konsultan yang kaya pengalaman praktek waralaba (dan lisensi), bukan konsultan/pengamat yang suka berwacana di publik, tapi bicaranya tentang sesuatu yang ada di "awang-awang" dan normatif.  Artinya, bila seseorang telah menerbitkan buku (atau menjadi pimpinan suatu majalah) tentang franchise, sama sekali tidak berarti ia memahami waralaba (dan lisensi), sesungguhnya hanya dikulitnya saja.

Jakarta, 6 November 2008

Sabtu, 01 November 2008

SERIAL VIDEO "MIGAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT" (OIL AND GAS FOR PEOPLE WELFARE)



SERIAL VIDEO "MIGAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT",
KARYA AMIR KARAMOY,
YANG DISELENGGARAKAN
ATAS KERJASAMA
ANTARA
PACTH GROUP DENGAN TELITI
- TELAAH LEGISLATIF INDONESIA
(INDONESIA PARLIAMENT WATCH)
DAPAT DILIHAT DI
www.youtube.com/watch?v=zeUiSX7Ya9M

Sabtu, 20 September 2008

ALIHKAN USAHA WARALABA (FRANCHISE) ANDA KE LISENSI

 WARALABA atau LISENSI?

 

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan RI – Permendag no: 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang "Penyelenggaraan Waralaba", maka untuk menjadi pemberi waralaba (franchisor) tidak mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, bila ingin mengembangkan usahanya (business expansion) melalui pola waralaba. Antara lain, harus memiliki prospektus yang membuka  hal-hal maupun data yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, denda sebesar Rp. 100 juta yang harus dibayar pemberi waralaba bila lalai, memberikan bantuan berkesinambungan termasuk riset produk dan pasar serta  pemanfaatan dan pengembangan IT.  Hal yang terakhir ini tentu saja tidak mudah – apabila perusahaan tersebut tergolong menengah-kecil. Oleh karenanya, saya cenderung beranggapan bahwa hanya perusahaan-perusahaan yang sudah mantap (established) dan skala besar (perusahaan terbuka) yang dapat memenuhi persyaratan waralaba.

 

Regulasi pemerintah yang baru ini akan berdampak positif terhadap kualitas pertumbuhan waralaba.  Karena, perusahaan menengah-kecil akan mendapat banyak manfaat bermitra secara waralaba dengan perusahaan besar (sebagai franchisee). Mengapa? Karena, perusahaan besar, sebagai pihak pemberi waralaba, wajib memberikan bimbingan teknis, manajemen dan pemasaran kepada penerima waralaba. Perusahaan menengah-kecil akan lebih diuntungkan, karena mendapat bantuan yang signifikan bagi keberhasilan usahanya. Juga akan lebih percaya diri, karena menjalankan "sistem manajemen, keuangan dan pemasaran" perusahaan besar. Di samping, seperti disebut di atas, mendapat bantuan riset produk dan pasar, selain pemanfaatan dan pengembangan IT.  Apakah perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pemberi waralaba? Tentu saja dapat! Sejauh memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi. Tetapi secara umum, tampaknya hanya sebagian kecil saja perusahaan skala menengah yang dapat memenuhi ketentuan regulasi ini. Sedangkan skala kecil, apalagi mikro, tidak akan mampu.

 

Nah, bagaimana kalau perusahaan  menengah-kecil ingin mengembangkan usahanya secara waralaba, tapi belum memenuhi ketentuan regulasi?  Mudah saja, gunakan pola lisensi (licensing)  atau business opportunity - bizopp.  Dengan pola lisensi, perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pihak pemberi lisensi (licensor) yang beroperasi mirip dengan pola waralaba. Kriteria dan persyaratan lisensi  jauh lebih sederhana dan mudah, dibandingkan waralaba. Dalam lisensi juga ada license fee dan royalty fee.

 

Bila sekarang ini anda  menjalankan usaha waralaba (sebagai franchisor), tetapi sulit memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi, ubah dan konversikan usaha anda itu ke pola lisensi (sebagai licensor). Pasti lebih  baik dan aman. Bagaimana tehnik dan caranya serta bentuk perjanjiannya? Mudah saja, anda dapat berkonsultasi dengan kami. Silahkan mengontak blog ini yang alamatnya tercantum di atas.

 

 

Jakarta, 20 September 2008


Minggu, 07 September 2008

ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL "JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (HEMODIALISIS)"

MEKANISME ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

"JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (JPCD)"

Hati-hati bila kencing terasa kurang dibandingkan kebiasaan sebelumnya; air kencing berubah warnanya, berbusa atau sering bangun malam untuk kencing; sering bengkak di kaki, pergelangan, tangan dan muka; lekas capai atau lemah; nafas sesak (sering disalahkan artikan sebagai asma atau kegagalan jantung, padahal akibat adanya air yang mengumpul pada paru-paru); nafas bau diduga karena adanya kotoran yang mengumpul di rongga mulut, padahal akibat kegagalan ginjal; kehilangan nafsu makan, mual dan muntah-muntah. Karena, gejala-gejala tadi mungkin saja adalah tanda-tanda penyakit ginjal kronik. Tanda-tanda itu tidak seluruhnya kelihatan bersamaan. Hanya dengan pemeriksanaan laboratorium, bisa diketahui lebih cermat, apakah gejala-gejala tadi mengarah kepada kemungkinan gagal ginjal.

Bila timbul tanda-tanda di atas tadi, segeralah ke dokter untuk diperiksa. Jangan sekali-sekali mencoba mengobati sendiri dengan mengkonsumsi obat-obat yang tidak jelas manfaatnya atau jamu (herbal). Mengapa? Karena gejala-gejala di atas juga muncul pada penyakit lain. Pada tingkat awal menuju gagal ginjal, sering tidak terdeteksi. Diketahuinya telah terkena gagal ginjal, kerap kali sudah pada tingkat lanjut. Karena gejalanya tidak jelas, penyakit gagal ginjal sering disebut "the silent killer". Salah satu cara mecegahnya, rajinlah melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara berkala, paling sedikit satu tahun satu kali. Kalau mobil sering anda periksa/cek dan service, mengapa kesehatan anda sendiri tidak?

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kelainan ginjal. Misalnya penyakit ginjal primer yaitu (1) Peradangan ginjal dan saluran kemih (kebanyakan terjadi pada kaum perempuan). (2) Gagal ginjal mendadak (acute renal failure). (3) Batu saluran kemih. (4) Penyakit glomerulonefritis. (5) Kelainan kongenital (bawaan) ginjal. Sedangkan yang sekunder (komplikasi penyakit lain): (1) Nefropati diabetik (komplikasi diabetes). (2) Hipertensi. (3) Nefropati urat (gangguan ginjal akibat asam urat). (4) Penyakit lain, misalnya: lupus sistemik.

Tidak ada diantara kita yang ingin gagal ginjal. Karena pengobatan gagal ginjal mahal. Pengobatannya hanya dengan dua cara, yaitu cuci darah (dialisis) atau cangkok ginjal. Cuci darah dilakukan seumur hidup sebanyak 8 sampai dengan 10 kali tindakan dalam satu bulan. Bila harga satu kali tindakan cuci darah Rp. 600,000.-, maka dalam satu bulan harus tersedia dana antara Rp. 4.800,000 sampai dengan Rp. 6,000,000.- . Suatu jumlah yang sangat besar. Agar anda dan keluarga tidak terlilit penderitaan akibat kekurangan dana atau tidak adanya biaya untuk cuci darah, ikutilah program Jaminan Pembiayaan Cuci Darah (JPCD) yang dahulu disebut "PROGRAM PERLINDUNGAN CUCI DARAH" (PPCD), akan dihidupkan kembali oleh YADUGI (Yayasan Peduli Ginjal).

Ingat, gagal ginjal dapat terjadi kepada siapapun. Tidak peduli kaya - miskin, tua – muda, laki – perempuan atau apapun profesi anda, semua dapat terkena gagal ginjal kronik (GGK). Dalam hubungan ini, seperti di sebut di atas, pada awal tahun 2009, YADUGI akan menghidupkan kembali PPCD (yang berubah menjadi JPCD). Program ini, dijalankan sesuai mekanisme "asuransi kesejahteraan sosial" dibuat berdasarkan pengalaman keberhasilan PPCD pada tahun 1999 – 2003 dan dilengkapi oleh analis data yang valid dan paling mutakhir – dibuat oleh Prof. Dr. Rully Roesli, PhD., Sp.PD-KGH, dokter spesialis ginjal nasional yang terkemuka di Indonesia. Dengan demikian, siapapun yang ikut serta dalam JPCD tidak perlu was-was atau takut tertipu.

Sasaran JPCD terutama adalah masyarakat "hampir miskin" yang tidak tertampung dalam program JAKESMAS atau JAMKESDA (sebelum ini disebut ASKESKIN). Bila Anda membeli premi JPCD, maka bila satu saat terkena GGK yang memerlukan cuci darah, YADUGI yang akan menanggung biayanya.

Untuk keterangan lebih lanjut tentang "Asuransi Kesejahteraan Sosial pogram "Jaminan Pembiayaan Cuci Darah" silahkan menghubungi blog ini. Kami tunggu!



http://akaramoy.blogspot.com/