Sabtu, 20 September 2008

ALIHKAN USAHA WARALABA (FRANCHISE) ANDA KE LISENSI

 WARALABA atau LISENSI?

 

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan RI – Permendag no: 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang "Penyelenggaraan Waralaba", maka untuk menjadi pemberi waralaba (franchisor) tidak mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, bila ingin mengembangkan usahanya (business expansion) melalui pola waralaba. Antara lain, harus memiliki prospektus yang membuka  hal-hal maupun data yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, denda sebesar Rp. 100 juta yang harus dibayar pemberi waralaba bila lalai, memberikan bantuan berkesinambungan termasuk riset produk dan pasar serta  pemanfaatan dan pengembangan IT.  Hal yang terakhir ini tentu saja tidak mudah – apabila perusahaan tersebut tergolong menengah-kecil. Oleh karenanya, saya cenderung beranggapan bahwa hanya perusahaan-perusahaan yang sudah mantap (established) dan skala besar (perusahaan terbuka) yang dapat memenuhi persyaratan waralaba.

 

Regulasi pemerintah yang baru ini akan berdampak positif terhadap kualitas pertumbuhan waralaba.  Karena, perusahaan menengah-kecil akan mendapat banyak manfaat bermitra secara waralaba dengan perusahaan besar (sebagai franchisee). Mengapa? Karena, perusahaan besar, sebagai pihak pemberi waralaba, wajib memberikan bimbingan teknis, manajemen dan pemasaran kepada penerima waralaba. Perusahaan menengah-kecil akan lebih diuntungkan, karena mendapat bantuan yang signifikan bagi keberhasilan usahanya. Juga akan lebih percaya diri, karena menjalankan "sistem manajemen, keuangan dan pemasaran" perusahaan besar. Di samping, seperti disebut di atas, mendapat bantuan riset produk dan pasar, selain pemanfaatan dan pengembangan IT.  Apakah perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pemberi waralaba? Tentu saja dapat! Sejauh memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi. Tetapi secara umum, tampaknya hanya sebagian kecil saja perusahaan skala menengah yang dapat memenuhi ketentuan regulasi ini. Sedangkan skala kecil, apalagi mikro, tidak akan mampu.

 

Nah, bagaimana kalau perusahaan  menengah-kecil ingin mengembangkan usahanya secara waralaba, tapi belum memenuhi ketentuan regulasi?  Mudah saja, gunakan pola lisensi (licensing)  atau business opportunity - bizopp.  Dengan pola lisensi, perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pihak pemberi lisensi (licensor) yang beroperasi mirip dengan pola waralaba. Kriteria dan persyaratan lisensi  jauh lebih sederhana dan mudah, dibandingkan waralaba. Dalam lisensi juga ada license fee dan royalty fee.

 

Bila sekarang ini anda  menjalankan usaha waralaba (sebagai franchisor), tetapi sulit memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi, ubah dan konversikan usaha anda itu ke pola lisensi (sebagai licensor). Pasti lebih  baik dan aman. Bagaimana tehnik dan caranya serta bentuk perjanjiannya? Mudah saja, anda dapat berkonsultasi dengan kami. Silahkan mengontak blog ini yang alamatnya tercantum di atas.

 

 

Jakarta, 20 September 2008


Minggu, 07 September 2008

ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL "JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (HEMODIALISIS)"

MEKANISME ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

"JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (JPCD)"

Hati-hati bila kencing terasa kurang dibandingkan kebiasaan sebelumnya; air kencing berubah warnanya, berbusa atau sering bangun malam untuk kencing; sering bengkak di kaki, pergelangan, tangan dan muka; lekas capai atau lemah; nafas sesak (sering disalahkan artikan sebagai asma atau kegagalan jantung, padahal akibat adanya air yang mengumpul pada paru-paru); nafas bau diduga karena adanya kotoran yang mengumpul di rongga mulut, padahal akibat kegagalan ginjal; kehilangan nafsu makan, mual dan muntah-muntah. Karena, gejala-gejala tadi mungkin saja adalah tanda-tanda penyakit ginjal kronik. Tanda-tanda itu tidak seluruhnya kelihatan bersamaan. Hanya dengan pemeriksanaan laboratorium, bisa diketahui lebih cermat, apakah gejala-gejala tadi mengarah kepada kemungkinan gagal ginjal.

Bila timbul tanda-tanda di atas tadi, segeralah ke dokter untuk diperiksa. Jangan sekali-sekali mencoba mengobati sendiri dengan mengkonsumsi obat-obat yang tidak jelas manfaatnya atau jamu (herbal). Mengapa? Karena gejala-gejala di atas juga muncul pada penyakit lain. Pada tingkat awal menuju gagal ginjal, sering tidak terdeteksi. Diketahuinya telah terkena gagal ginjal, kerap kali sudah pada tingkat lanjut. Karena gejalanya tidak jelas, penyakit gagal ginjal sering disebut "the silent killer". Salah satu cara mecegahnya, rajinlah melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara berkala, paling sedikit satu tahun satu kali. Kalau mobil sering anda periksa/cek dan service, mengapa kesehatan anda sendiri tidak?

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kelainan ginjal. Misalnya penyakit ginjal primer yaitu (1) Peradangan ginjal dan saluran kemih (kebanyakan terjadi pada kaum perempuan). (2) Gagal ginjal mendadak (acute renal failure). (3) Batu saluran kemih. (4) Penyakit glomerulonefritis. (5) Kelainan kongenital (bawaan) ginjal. Sedangkan yang sekunder (komplikasi penyakit lain): (1) Nefropati diabetik (komplikasi diabetes). (2) Hipertensi. (3) Nefropati urat (gangguan ginjal akibat asam urat). (4) Penyakit lain, misalnya: lupus sistemik.

Tidak ada diantara kita yang ingin gagal ginjal. Karena pengobatan gagal ginjal mahal. Pengobatannya hanya dengan dua cara, yaitu cuci darah (dialisis) atau cangkok ginjal. Cuci darah dilakukan seumur hidup sebanyak 8 sampai dengan 10 kali tindakan dalam satu bulan. Bila harga satu kali tindakan cuci darah Rp. 600,000.-, maka dalam satu bulan harus tersedia dana antara Rp. 4.800,000 sampai dengan Rp. 6,000,000.- . Suatu jumlah yang sangat besar. Agar anda dan keluarga tidak terlilit penderitaan akibat kekurangan dana atau tidak adanya biaya untuk cuci darah, ikutilah program Jaminan Pembiayaan Cuci Darah (JPCD) yang dahulu disebut "PROGRAM PERLINDUNGAN CUCI DARAH" (PPCD), akan dihidupkan kembali oleh YADUGI (Yayasan Peduli Ginjal).

Ingat, gagal ginjal dapat terjadi kepada siapapun. Tidak peduli kaya - miskin, tua – muda, laki – perempuan atau apapun profesi anda, semua dapat terkena gagal ginjal kronik (GGK). Dalam hubungan ini, seperti di sebut di atas, pada awal tahun 2009, YADUGI akan menghidupkan kembali PPCD (yang berubah menjadi JPCD). Program ini, dijalankan sesuai mekanisme "asuransi kesejahteraan sosial" dibuat berdasarkan pengalaman keberhasilan PPCD pada tahun 1999 – 2003 dan dilengkapi oleh analis data yang valid dan paling mutakhir – dibuat oleh Prof. Dr. Rully Roesli, PhD., Sp.PD-KGH, dokter spesialis ginjal nasional yang terkemuka di Indonesia. Dengan demikian, siapapun yang ikut serta dalam JPCD tidak perlu was-was atau takut tertipu.

Sasaran JPCD terutama adalah masyarakat "hampir miskin" yang tidak tertampung dalam program JAKESMAS atau JAMKESDA (sebelum ini disebut ASKESKIN). Bila Anda membeli premi JPCD, maka bila satu saat terkena GGK yang memerlukan cuci darah, YADUGI yang akan menanggung biayanya.

Untuk keterangan lebih lanjut tentang "Asuransi Kesejahteraan Sosial pogram "Jaminan Pembiayaan Cuci Darah" silahkan menghubungi blog ini. Kami tunggu!



http://akaramoy.blogspot.com/

SEKILAS YAYASAN PEDULI GINJAL (YADUGI)

SEKILAS TENTANG YAYASAN PEDULI GINJAL (YADUGI)

 

Yayasan Peduli Ginjal (YADUGI) atau dalam bahasa Inggris "Kidney Care Society",  didirikan di Bandung tanggal 25 Maret 1999 berdasarkan akta notaris Dr. Wiratmi Ahmadi, SH no. 58. Dengan diberlakukan UU Yayasan, YADUGI menyesuaikan aktanya yang dikeluarkan oleh notaris Sri Rahayu Hadi Presetyo, SH no. 22 tanggal 26 Desember 2007.  YADUGI telah terdaftar sebagai Badan Hukum di Departemen Hukum dan HAM RI dan memiliki NPWP.

 

Para Pendiri YADUGI antara lain: Letjen TNI-Mar (Pur) ALI  SADIKIN, Letjen TNI-AD (Pur) Mashudi, Mayjen TNI-AD (Pur) R. Roesli, Prof. Dr. Ratna Suprapti Samil, Sp.OG,  Prof. Dr. Rully MA. Roesli, PhD., Sp.PD-KGH, Prof. Dr. Enday Sukandar, Sp.PD-KGH,  Ir. Marseno Wirjosaptro, Prof. Dr. Sasanto Wibisono, Sp KJ,  Prof. Dr. Sulaiman Sastrawinta, Sp. OG, Dr. Medias Almatsier, Sp. S (K) mantan Ketua IDI dan Direktur RSCM,  dan lain-lain.  

 

Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. A. Moeloek, PhD., Sp.OG merestui dan mendukung pendirian YADUGI yang disampaikan dalam pidatonya (secara tertulis) pada peresmian pendirian YADUGI  tanggal 25 September 1999.

 

Pada tahun 2000, YADUGI menyelenggarakan "Program Perlindungan Cuci Darah" (PPCD) yang memberikan perlindungan kepada ribuan anggotanya, bila melakukan cuci darah (menanggung biaya hemodialisis).  Program ini mendapat sambutan yang baik dari publik dan berlangsung sukses. 

 

Saat ini kegiatan YADUGI yang utama membangun unit-unit hemodialisis murah, bekerjasama dengan rumah sakit – rumah sakit di Jabotabek, Prov. Jabar dan Prov. Jateng.  Dalam menjalankan program ini YADUGI mendapat bantuan dari  PT. ASKES INDONESA berupa sejumlah mesin cuci darah.  Klinik-klinik ginjal yang bekerja sama dengan YADUGI dijalankan dengan sistem waralaba.

 

Kepengurusan YADUGI  periode 2007 – 2012 adalah:

 

DEWAN  PEMBINA

Ketua  : Prof. Dr. Rully MA. Roesli, PhD, Sp.PD-KGH

Anggota: Ir. Marseno Wirjosaputro

Anggota: Dr. Merdias Almatsier, Sp. S(K)

 

DEWAN PENGURUS

Ketua     : Drs. Amir Karamoy

Sekretaris: Sri Irwana

Bendahara : Irfita Karina

 

DEWAN PENGAWAS

Ketua  : Prof. Dr. Sulaiman Sastrawinata, Sp. OG

Anggota: Prof. Dr. Sasanto Wibisono, Sp. J

Anggota: Prof. Dr. Ratna Suprapti Samil, Sp. OG

 

 

http://akaramoy.blogspot.com/