Senin, 12 Januari 2009

DPR: MUKA BARU, USIA MUDA DAN BERPENDIDIKAN TINGGI oleh AMIR KARAMOY (Ketua TELITI - Telaah Legislatif Indonesia)


Ketika nama dan identitas anggota DPR masabakti 2004 – 2009 diumumkan, tumbuh bekembang ekspektasi yang tinggi dari publik.  Mengapa tidak? Karena sebagian besar (72.3%) anggota DPR  tersebut adalah muka baru, bukan anggota DPR dari periode sebelumnya (1999 – 2004) yang terpilih kembali.   Dengan hadirnya muka baru, publik berharap akan mengalir darah baru di DPR yang mampu membawa perubahan.  Kebiasaan yang sudah "membudaya" seperti KKN akan terkikis dan wajah baru ini tidak akan mengulangi kesalahan anggota DPR periode sebelumnya    bukankah seperti kata orang bijak "jangan seperti keledai berulang melakukan kesalahan yang sama".

 

Setengah (49%) dari anggota DPR periode sekarang ini berusia antara 25 – 49 tahun, rata-rata lebih muda usianya dibandingkan dengan DPR 1999 – 2004 (38.9%).   Lebih banyaknya mereka yang berusia muda, diharapkan akan membawa lembaga legislatif ini lebih reformis dan melakukan perubahan agar citra DPR menjadi positif serta kinerjanya meningkat dan secara sungguh-sungguh memperjuangkan amanat penderitaan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Dilihat dari tingkat pendidikan formal (pasca sarjana) anggota DPR 2004 – 2009,  lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya, yaitu 33,6% berbanding  dengan rata-rata anggota DPR periode 1999 – 2004 yang hanya 18,6%.  Pendidikan formal yang lebih tinggi, tentu saja diharapkan akan menghasilkan produk-produk legislasi yang berkualitas dan mampu mengayomi kepentingan masyarakat Indonesia yang plural.  Pendeknya, wajah DPR 2004 – 2009 yang kebanyakan muka baru, berusia muda dan bependidikan tinggi telah menumbuh kembangkan harapan yang tinggi dari publik.  Terpenuhikah harapan publik tersebut? Mari kita telusuri.

 

Berawal dari perseteruan  antara yang menamakan "koalisi kebangsaan" versus "koalisi kerakyatan"  mulai menanam benih menurunnya citra DPR.  Karena, bagi rakyat, perseturan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat secara riil dan sama sekali tidak ada hubungan dengan amanat penderitaan rakyat.  Pertikaian ini lebih mempertontonkan "ego politik" dari kedua koalisi.  Kemudian protes keras dari fraksi PDIP yang nyaris berujung adu jotos pada sidang paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR ketika membahas  kenaikan harga BBM, masih segar dalam ingatan banyak orang. Kejadiaan yang terjadi pada pertengahan Maret 2005 ini disiarkan secara luas oleh televisi,  menjadi anekdot di media massa bahwa ruangan DPR nyaris menjadi "arena tinju".

 

Ketika rapat konsultasi DPR tanggal 15 Juli 2005 menyetujui usulan BURT untuk menaikan take home pay pimpinan DPR dari Rp. 40,1 juta menjadi Rp. 82,1 juta dan anggota DPR dari Rp. 28,37 juta menjadi Rp. 51,87 juta per bulan, menuai kritik keras dari masyarakat.  Kemudian, pada awal tahun 2008, publik dikejutkan lagi dengan keputusan DPR yang memberikan  uang insentif legislasi 2007 secara rata-rata bervariasi, sekitar Rp. 39 juta per orang. Padahal sebelumnya telah mendapat Rp. 5 juta untuk setiap RUU.  Demikian pula kritik bertubi-tubi yang dilontarkan publik terkait dengan kegiatan "studi banding" ke luar negeri yang acap kali dilakukan.  Studi banding atau apapun istilah itu, dimata publik hanya  menghambur-hamburkan uang rakyat dan lebih merupakan proyek jalan-jalan anggota DPR (dan keluarganya) ke luar negeri.

 

Ketika terbukanya kasus-kasus skandal sex yang sangat memalukan (kasus YZ dan MM). yang kemudian diikuti terkuaknya kasus korupsi aliran dana BI, alih hutan dan sebagainya oleh KPK, berdampak langsung terhadap citra institusi DPR secara negatif.   Tentang kasus korupsi ini, patut dicatat, bahwa dari 8 anggota yang terlibat korupsi tujuh dari periode 2004 – 2009 dan hanya satu  anggota 1999 – 2004.  Namun, perlu ditatat pula bahwa, jumlah kasus korupsi di atas belum termasuk 52 orang yang disebut Hamka Yandhu dan mereka yang diduga terkait dengan kasus hukum Rokhmin Dahuri.

 

Ditinjau dari target penyelesaian RUU dalam program legislasi DPR 2004 – 2009 dalam 4 tahun terakhir tercatat sebagai berikut. Pada tahun 2005 dari 55 prioritas RUU hanya 14 menjadi UU (target terpenuhi sebesar 25.45%). Tahun 2006, dari 43 prioritas RUU, sebanyak 39 dapat diselesaikan (target terpenuhi sebesar 90,69%). Tahun 2007, DPR melampaui target, dari 32 RUU yang  berhasil diselesaikan 49 RUU, namun 6 diantaranya adalah tentang pemekaran wilayah.  Pada tahun 2008, DPR berhasil "mengejar ketertinggalannya" dalam program legislasi ini. Dari 31 target RUU, 64 dapat diselesaikan.  Namun demikian, keberhasilan secara kuantitatif ini, belum diikuti dengan kualitas yang baik.  Contohnya, antara lain, UU Pornografi dan UU Pilpres 2009 yang diajukan untuk uji materi hukum ke Makahmah Konstitusi (MK).  Tercatat sebanyak 154 UU yang dibuat sejak tahun 2003 telah diajukan ke MK.   Hal lainnya yang perlu dicatat, adalah kekuatiran bahwa, DPR 2004 – 2009 tidak akan mampu menyelesaikan undang-undang khusus mengenai pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).  Padahal UU ini sangat strategis dan penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia .

 

Menjelang masa akhir masa bakti DPR 2004 – 2009, hal yang mendapat soroton publik adalah mengenai tingkat kehadiran. Jumlah anggota yang mangkir dari sidang dengan berbagai alasan maupun yang tidak memberikan alasan, cukup tinggi.   Contohnya, pembahasan RUU tentang Komisi Yudisial, rapatnya berkali-kali ditunda karena tidak mencapai kuorum.   Rendahnya kehadiran anggota DPR karena sibuk berkampanye menjelang pemilihan legislatif April 2009.  Terutama setelah Komisi Konstitusi memutuskan penetapan anggota DPR bukan berdasarkan nomor urut tetapi suara terbanyak.  Para anggota DPR 2004 – 2009 yang mencalonkan kembali yang menduduki nomor urut "jadi" sekarang sibuk berkampanye di daerah pemilihannya.

 

Bila menelusuri uraian di atas, maka kita pasti akan mengatakan bahwa citra DPR buruk, walapun keberhasilan secara kuantitatif mengejar penyelesaian RUU, patut dihargai.  Seberapa burukkah persepsi publik terhadap DPR 2004 – 2009 akhir-akhir ini? Bila menggunakan hasil jajak pendapat KOMPAS (5 Januari 2009) terungkap hanya sekitar 25% responden mengatakan kiprah DPR 2004 – 2009 "sudah memenuhi harapan".  Namun,  sebesar 68,6% mengatakan "jauh memenuhi harapan".   Berdasarkan data di atas, sulit dipungkiri bahwa citra DPR 2004 – 2009 di mata publik memang buruk. Akan tetapi, ini tidak berarti semua anggota DPR yang berjumlah 550 orang tersebut buruk.   Persepsi buruk ini timbul akibat "nila setitik, rusak susu sebelanga". Artinya, perbuatan perorangan ataupun sekelompok anggota DPR yang tidak terpuji berdampak langsung merusak citra institusi.

 

Apa kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas? Bahwa wajah baru, usia muda dan tingkat pendidikan yang tinggi, tidak berkorelasi dengan pembentukan citra yang positif.  Dengan kata lain,  variable wajah baru, usia muda dan pendidikan tinggi masih dipertanyakan relevansinya untuk digunakan sebagai persyaratan pencalonan seseorang dalam politik. Hal yang lebih penting sebagai persyaratan adalah kesiapan individu secara intelektual dan emosional (maupun moral), seperti kecerdasan dan keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi (dalam rangka menyerap aspirasi rakyat),  disiplin diri, rendah hati, melayani bukan minta dilayani dan tidak minta diperlakukan sebagai VVIP, jujur – guna mengemban tugas sebagai pejabat publik. Tentu saja termasuk pula kesiapan profesional institusi politik yang mengusungnya.

 

Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat menjadi pelajaran bagi calon anggota DPR 2009 – 2014 dan partai politik yang mencalonkannya.  Sebagai penutup mungkin perlu kata bijak diulangi lagi disini, yaitu "jangan menjadi keledai" tapi ingat bahwa  "pengalaman adalah guru yang baik".

 


Jakarta ,  9 Januari 2009