Selasa, 10 Januari 2012

KEMENTERIAN PERDAGANGAN TENGAH MEREVISI PERMENDAG NO. 31/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA

Kemendag mengakui bahwa pelaksanaan Permendag di atas tidak sesuai dengan harapan - terkait dengan "bebasnya" waralaba asing (yang berasal dari luar negeri) beroperasi di Indonesia dan tidak efektifnya penerbitan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) lokal (berasal dari dalam negeri) yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.

Secara garis besar, dalam draf rancangan Permendag yang baru itu, waralaba asing diwajibkan untuk pada tahap awal, melakukan investasi sendiri dan masuk dalam ketentuan PMA (Penanaman Modal Asing). Kemudian, pembangunan gerai milik sendiri (company owned unit) dibatasi. Hal yang terakhir ini sesuai dengan saran yang acapkali disampaikan Perhimpunan WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia).

Pelimpahan penerbitan STPW lokal dikembalikan ke Kementerian Perdagangan (Ditjen Perdagangan Dalam Negeri). Peranan Pemerintah Daerah adalah dalam melakukan pembinaan, jadi tidak lagi dalam penerbitan STPW. Kemudian, jangka waktu perjanjian waralaba tidak lagi 10 tahun, tetapi 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Saya sudah diminta untuk memberikan masukan, guna perbaikan Pemendag yang baru ini.

Secara garis besar draf rancangan perubahan cukup baik, walaupun ada beberapa hal yang tampaknya masih perlu dikoreksi. Misalnya, jangan rancu mengartikan penanaman modal asing langsung (foreign direct investment) dengan foreign franchise investment. Rasio pembangunan gerai milik sendiri dengan gerai waralaba perlu ditetapkan. Misalnya 1 banding 2 atau 1 banding 3 dan seterusnya. Kriterianya juga harus jelas.

Disarankan pula agar KADIN/WALI bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan dan pengembangan waralaba, berdasarkan prinsip "public - private partnership" - terutama dalam rangka mendorong "ekspor waralaba Indonesia".

Dalam buku "WARALABA: JALUR BEBAS HAMBATAN MENJADI PENGUSAHA SUKSES", (buku ini dapat diperoleh di tokok-toko buku), sebenarnya sudah banyak usulan-usulan terkait dengan perlunya dibuat regulasi baru tentang waralaba di Indonesia.


Jakarta, 10 Januari 2012