Minggu, 15 Februari 2009

MASALAH PEMBERANTASAN KORUPSI oleh Amir Karamoy

Terjadinya tindak korupsi, selain perilaku – akibat sudah lama tertaman, bahwa seolah-olah balas jasa berupa pemberian hadiah, pemberian ucapan terima kasih dalam bentuk material (uang & benda berharga), simbol bentuk/tanda kesetiaan pada pejabat atau atasan, upeti dan sebagainya  –  sebagai suatu yang wajib dan wajar.  Hal lainnya, seperti acapkali dikatakan banyak pihak, adalah adanya niat dan tersedianya kesempatan. 

 

Namun demikian, bila kita perhatikan kasus-kasus korupsi belakangan ini – menurut saya – cenderung karena "keserakahan untuk memperkaya diri dan/atau kelompok dengan memanfaatkan kekuasaan/wewenang (power/authority) yang dimilikinya". Kategori korupsi semacam ini terjadi bukan karena adanya niat semata, tetapi atas niat tersebut  diciptakan peluang untuk melakukan korupsi melalui rekayasa kekuasaan/kewenangan yang dimilikinya. 

 

Dalam bentuk formula korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut:


(K)orupsi  = (S)erakah + (K)ekuasan

atau

K = S + K


Pendapat yang mengatakan power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely" benar!  Karena keserakahan individual maupun kelompok cenderung timbul akibat adanya power (terlebih yang absolute).   Oleh sebab itu power harus dikontrol baik oleh sistem hukum (sanksi/ancaman hukuman badan), politik (check and balances), sosial/budaya (social control dalam bentuk social participation & social punishment).   Jadi, kata kuncinya disini adalah adanya sanksi dan control.

 

Berangkat dari premises di atas, maka paradigma pemberantasan korupsi, harus didekati (approached) melalui strategi menumbuhkan keadaan dan kondisi dimana orang yang memiliki kekuasaan tidak menjadi serakah (greedy). Karena kekuasaan dan harta (uang) seperti candu, yang dapat membuat adict.  Seseorang yang berkuasa dan sudah kaya cenderung akan menambah kekayaannya, demikian seterusnya.  Oleh sebab itu, saya menolak pendapat yang mengatakan bahwa penghasilan yang tinggi/besar sebagai jalan keluar meniadakan korupsi.   Saya berpendapat, hal yang lebih strategis dalam pencegahan korupsi, adalah tidak memberikan peluang tumbuhnya keserakahan (greediness), melalui pembentukan system control yang built-in dalam aplikasi kekuasaan/kewenangan, dengan membuat pedoman operasional dan  standar-standar baku, serta sanksi (dan reward) – sejalan dengan memenuhi kebutuhan setiap keluarga secara moderat dan sesuai dengan jenjang pangkatnya (pegawai negeri, militer/polisi) terhadap pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan.

 

*  *  *

 

Sesuai premises di atas, penyebab atau potensi terjadinya korupsi seberapapun besar atau kecil nilainya,   adalah: (1) Tidak ditaatinya sistem  dan prosedur administrasi/keuangan yang telah dibakukan. (2) Lemahnya fondasi sistem dan  prosedur tersebut (tidak appropriate  dan applicable), karena dalam pembuatannya tidak dilakukan secara konsepsional, terencana dan berdasarkan data yang akurat dan relevan.  (3) Control yang kurang atas ketaatan dari setiap actor yang menjalankan prosedur. (4)  Sanksi hukum yang diberlakukan cenderung kearah physical punishment bukan upaya mencegah (preventive) dan mendidik dalam rangka merubah prilaku (behavior) dan tatanan berfikir (mindset).

 

Sebagai Konsultan Waralaba (franchise) yang telah ikut membantu dan mengembangkan banyak perusahaan besar, menengah dan kecil dalam membuat Pedoman/Manual Operasional berupa SOP (Standard Operating Procedure), Sistem Pelatihan dan Sistem Audit (pelayanan, managemen dan keuangan) yang appropriate dan applicable, sebagai persyaratan dasar dan utama suatu perusahaan menjalankan waralaba yang baik dan profesional, menunjukan indikasi kuat, bahwa suatu sistem atau prosedur ditaati dan dijalanlan dengan benar, karena dilakukannya secara berkesinambungan sistem pelatihan (dalam rangka transfer of knowledge and skill serta yang tidak kurang penting transfer of values/norms)  dan audit (management and financial control dan monitoring) secara berkala maupun "sidak" sebagai upaya terus menerus untuk menumbuhkan sense of ownership dan membagun common goals, dari setiap orang  yang bekerja di korporat tersebut. Pelaksanaan pelatihan itu, tidak terbatas untuk "bawahan" saja, tetapi semua eselon/level manajeman, tanpa pandang bulu yang dilakukan secara berjenjang dan berkala.

 

Khusus tentang sanksi,  perlu dijelaskan bahwa dari pengalaman kami, bentuk sanksi yang dipraktekan sebaiknya lebih mengarah kepada upaya "mengoreksi dalam rangka mendidik" – berdasarkan anggapan bahwa "manusia pada dasarnya baik".  Namun,  apabila setelah melalui beberapa tahap,  sanksi-sanksi yang bersifat "megoreksi dan mendidik" itu tetap tidak ditaati, baru diberikan sanksi yang keras.. Hal-hal di atas bila dikerjakan secara konsepsional, terencana serta melalui suatu prosedur yang baku dan berkesinambungan, akan mampu mencegah  tindak korupsi dan penyalah gunaan kewenangan hingga pada titik terendah.

 

Di samping aspek-aspek di atas, ingin saya tekankan pula disini, bahwa faktor kepemimpinan (leadership) memegang peranan sentral. Komitmen untuk menjalankan sistem dan prosedur yang baik dan benar, harus ditaati dan dilakukan semua pihak – tanpa kecuali.

 

*  *  *

 

Pendekatan di atas berangkat dari suatu teori "hubungan timbal balik antara sistem (& struktur/prosedur) dengan pelaku (actor)".  Ada pihak yang mengatakan karena pelaku membuat sistem, maka ia potensial pula melanggar sistem yang dibuatnya itu.  Ada juga yang mengatakan sistem (yang solid) dapat membentuk (merubah) prilaku actor.  Saya lebih mempercayai pendapat kedua, bahwa sistem dapat mengatur prilaku (dalam jangka menengah/panjang). Artinya, perilaku yang baik akan terbentuk karena hadirnya suatu sistem atau prosedur yang baik dan telah mapan (established). Syaratnya, sistem tersebut harus dilembagakan (institutionalized) –  sehingga menjadi suatu nilai/norma yang terwujud sebagai bagian budaya (sub-culture) setiap actors.

 

Dari uraian di atas maka, upaya pemberantasan tindak korupsi dapat diliat pada formula berikut ini:


UPK = S/P + P  +  A + K  


 

- UPK (Upaya pemberantas Korupsi)

- S/P (Sistem/Struktur//Prosedur) yang baik dan sesuai

- P (Pelatihan yang berjenjang dan bekersinambungan)

- A (Audit Berkala/mendadak

- K (Komitmen) dari pimpinan

 

 

Apabila sistem dan prosedur yang dipraktekan di korporat, dipraktekan di jajaran aparat / birokrasi Pemerintahan, maka saya percaya, dapat mencegah terjadinya tindak korupsi., sejauh memenuhi formula UPK = S/P + P + A + K dan dijalankan secara benar dan konsekwen.

 

*  *  *

 

Saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang baru dalam tulisan  ini. Lembaga KPK, walaupun relatif masih muda usia, telah banyak melakukan kajian, pelatihan, seminar/workshop dan sebagainya, tentang konsep, cara-cara ataupun pencarian metode/sistem  untuk memberantas korupsi secara efisien dan efektif –  baik secara preventif maupun represif. Kita semua berharap, dalam KPK jangan tumbuh dan berkembang "rutinitas" yang mereduksi kreatifitas dan inovasi. KPK perlu terus mengkaji metode dan tindakan pemberantasan korupsi sekalipun tidak konvensional. Motto: "The power of planning and the creativity of execution" harus dikerjakan.

 

Semoga  hal-hal yang ditulis di atas,  dapat menjadi masukan.

 

 

Jakarta, 14 Februari 2009



Senin, 12 Januari 2009

DPR: MUKA BARU, USIA MUDA DAN BERPENDIDIKAN TINGGI oleh AMIR KARAMOY (Ketua TELITI - Telaah Legislatif Indonesia)


Ketika nama dan identitas anggota DPR masabakti 2004 – 2009 diumumkan, tumbuh bekembang ekspektasi yang tinggi dari publik.  Mengapa tidak? Karena sebagian besar (72.3%) anggota DPR  tersebut adalah muka baru, bukan anggota DPR dari periode sebelumnya (1999 – 2004) yang terpilih kembali.   Dengan hadirnya muka baru, publik berharap akan mengalir darah baru di DPR yang mampu membawa perubahan.  Kebiasaan yang sudah "membudaya" seperti KKN akan terkikis dan wajah baru ini tidak akan mengulangi kesalahan anggota DPR periode sebelumnya  –  bukankah seperti kata orang bijak "jangan seperti keledai berulang melakukan kesalahan yang sama".

 

Setengah (49%) dari anggota DPR periode sekarang ini berusia antara 25 – 49 tahun, rata-rata lebih muda usianya dibandingkan dengan DPR 1999 – 2004 (38.9%).   Lebih banyaknya mereka yang berusia muda, diharapkan akan membawa lembaga legislatif ini lebih reformis dan melakukan perubahan agar citra DPR menjadi positif serta kinerjanya meningkat dan secara sungguh-sungguh memperjuangkan amanat penderitaan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Dilihat dari tingkat pendidikan formal (pasca sarjana) anggota DPR 2004 – 2009,  lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya, yaitu 33,6% berbanding  dengan rata-rata anggota DPR periode 1999 – 2004 yang hanya 18,6%.  Pendidikan formal yang lebih tinggi, tentu saja diharapkan akan menghasilkan produk-produk legislasi yang berkualitas dan mampu mengayomi kepentingan masyarakat Indonesia yang plural.  Pendeknya, wajah DPR 2004 – 2009 yang kebanyakan muka baru, berusia muda dan bependidikan tinggi telah menumbuh kembangkan harapan yang tinggi dari publik.  Terpenuhikah harapan publik tersebut? Mari kita telusuri.

 

Berawal dari perseteruan  antara yang menamakan "koalisi kebangsaan" versus "koalisi kerakyatan"  mulai menanam benih menurunnya citra DPR.  Karena, bagi rakyat, perseturan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat secara riil dan sama sekali tidak ada hubungan dengan amanat penderitaan rakyat.  Pertikaian ini lebih mempertontonkan "ego politik" dari kedua koalisi.  Kemudian protes keras dari fraksi PDIP yang nyaris berujung adu jotos pada sidang paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR ketika membahas  kenaikan harga BBM, masih segar dalam ingatan banyak orang. Kejadiaan yang terjadi pada pertengahan Maret 2005 ini disiarkan secara luas oleh televisi,  menjadi anekdot di media massa bahwa ruangan DPR nyaris menjadi "arena tinju".

 

Ketika rapat konsultasi DPR tanggal 15 Juli 2005 menyetujui usulan BURT untuk menaikan take home pay pimpinan DPR dari Rp. 40,1 juta menjadi Rp. 82,1 juta dan anggota DPR dari Rp. 28,37 juta menjadi Rp. 51,87 juta per bulan, menuai kritik keras dari masyarakat.  Kemudian, pada awal tahun 2008, publik dikejutkan lagi dengan keputusan DPR yang memberikan  uang insentif legislasi 2007 secara rata-rata bervariasi, sekitar Rp. 39 juta per orang. Padahal sebelumnya telah mendapat Rp. 5 juta untuk setiap RUU.  Demikian pula kritik bertubi-tubi yang dilontarkan publik terkait dengan kegiatan "studi banding" ke luar negeri yang acap kali dilakukan.  Studi banding atau apapun istilah itu, dimata publik hanya  menghambur-hamburkan uang rakyat dan lebih merupakan proyek jalan-jalan anggota DPR (dan keluarganya) ke luar negeri.

 

Ketika terbukanya kasus-kasus skandal sex yang sangat memalukan (kasus YZ dan MM). yang kemudian diikuti terkuaknya kasus korupsi aliran dana BI, alih hutan dan sebagainya oleh KPK, berdampak langsung terhadap citra institusi DPR secara negatif.   Tentang kasus korupsi ini, patut dicatat, bahwa dari 8 anggota yang terlibat korupsi tujuh dari periode 2004 – 2009 dan hanya satu  anggota 1999 – 2004.  Namun, perlu ditatat pula bahwa, jumlah kasus korupsi di atas belum termasuk 52 orang yang disebut Hamka Yandhu dan mereka yang diduga terkait dengan kasus hukum Rokhmin Dahuri.

 

Ditinjau dari target penyelesaian RUU dalam program legislasi DPR 2004 – 2009 dalam 4 tahun terakhir tercatat sebagai berikut. Pada tahun 2005 dari 55 prioritas RUU hanya 14 menjadi UU (target terpenuhi sebesar 25.45%). Tahun 2006, dari 43 prioritas RUU, sebanyak 39 dapat diselesaikan (target terpenuhi sebesar 90,69%). Tahun 2007, DPR melampaui target, dari 32 RUU yang  berhasil diselesaikan 49 RUU, namun 6 diantaranya adalah tentang pemekaran wilayah.  Pada tahun 2008, DPR berhasil "mengejar ketertinggalannya" dalam program legislasi ini. Dari 31 target RUU, 64 dapat diselesaikan.  Namun demikian, keberhasilan secara kuantitatif ini, belum diikuti dengan kualitas yang baik.  Contohnya, antara lain, UU Pornografi dan UU Pilpres 2009 yang diajukan untuk uji materi hukum ke Makahmah Konstitusi (MK).  Tercatat sebanyak 154 UU yang dibuat sejak tahun 2003 telah diajukan ke MK.   Hal lainnya yang perlu dicatat, adalah kekuatiran bahwa, DPR 2004 – 2009 tidak akan mampu menyelesaikan undang-undang khusus mengenai pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).  Padahal UU ini sangat strategis dan penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia .

 

Menjelang masa akhir masa bakti DPR 2004 – 2009, hal yang mendapat soroton publik adalah mengenai tingkat kehadiran. Jumlah anggota yang mangkir dari sidang dengan berbagai alasan maupun yang tidak memberikan alasan, cukup tinggi.   Contohnya, pembahasan RUU tentang Komisi Yudisial, rapatnya berkali-kali ditunda karena tidak mencapai kuorum.   Rendahnya kehadiran anggota DPR karena sibuk berkampanye menjelang pemilihan legislatif April 2009.  Terutama setelah Komisi Konstitusi memutuskan penetapan anggota DPR bukan berdasarkan nomor urut tetapi suara terbanyak.  Para anggota DPR 2004 – 2009 yang mencalonkan kembali yang menduduki nomor urut "jadi" sekarang sibuk berkampanye di daerah pemilihannya.

 

Bila menelusuri uraian di atas, maka kita pasti akan mengatakan bahwa citra DPR buruk, walapun keberhasilan secara kuantitatif mengejar penyelesaian RUU, patut dihargai.  Seberapa burukkah persepsi publik terhadap DPR 2004 – 2009 akhir-akhir ini? Bila menggunakan hasil jajak pendapat KOMPAS (5 Januari 2009) terungkap hanya sekitar 25% responden mengatakan kiprah DPR 2004 – 2009 "sudah memenuhi harapan".  Namun,  sebesar 68,6% mengatakan "jauh memenuhi harapan".   Berdasarkan data di atas, sulit dipungkiri bahwa citra DPR 2004 – 2009 di mata publik memang buruk. Akan tetapi, ini tidak berarti semua anggota DPR yang berjumlah 550 orang tersebut buruk.   Persepsi buruk ini timbul akibat "nila setitik, rusak susu sebelanga". Artinya, perbuatan perorangan ataupun sekelompok anggota DPR yang tidak terpuji berdampak langsung merusak citra institusi.

 

Apa kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas? Bahwa wajah baru, usia muda dan tingkat pendidikan yang tinggi, tidak berkorelasi dengan pembentukan citra yang positif.  Dengan kata lain,  variable wajah baru, usia muda dan pendidikan tinggi masih dipertanyakan relevansinya untuk digunakan sebagai persyaratan pencalonan seseorang dalam politik. Hal yang lebih penting sebagai persyaratan adalah kesiapan individu secara intelektual dan emosional (maupun moral), seperti kecerdasan dan keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi (dalam rangka menyerap aspirasi rakyat),  disiplin diri, rendah hati, melayani bukan minta dilayani dan tidak minta diperlakukan sebagai VVIP, jujur – guna mengemban tugas sebagai pejabat publik. Tentu saja termasuk pula kesiapan profesional institusi politik yang mengusungnya.

 

Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat menjadi pelajaran bagi calon anggota DPR 2009 – 2014 dan partai politik yang mencalonkannya.  Sebagai penutup mungkin perlu kata bijak diulangi lagi disini, yaitu "jangan menjadi keledai" tapi ingat bahwa  "pengalaman adalah guru yang baik".

 


Jakarta ,  9 Januari 2009




 

 


Rabu, 24 Desember 2008

BISNIS FRANCHISE (WARALABA) MEMASUKI TAHUN 2009

Berikut ini adalah wawancara dengan majalah WARALABA (FRANCHISE).  Karena majalah tersebut tidak memuat semua hasil wawancara, berikut ini kami terbitkan hasil interview yang lengkap


1.     Menurut Anda, tahun 2009 masih kondusif bagi bisnis franchise? Mengapa?

 

Saya kira ada masalah bagi pertumbuhan (khususnya waralaba lokal) pada tahun 2009 mendatang. Masalah yang dihadapi, adalah karena diberlakukannya  PP no.42/2007 dan Permendang no. 31/2008. Seperti diketahui kedua regulasi tadi mengatur usaha waralaba agak lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Akibatnya, akan banyak usaha waralaba mengalihkan ke sistem lisensi merek (brand licensing), khususnya dari pewaralaba kategori UKM.  Tapi ini dapat terjadi apabila Pemerintah secara konsekwen menjalankan/menerapkan (to enforce) regulasi yang baru tadi. 

 

Terus terang masih tanda tanya, apakah Pemerintah (Departemen Perdagangan dan Pemda)  cukup memiliki  sumber daya untuk meng"enforce" aturan yang baru tersebut. Pengalaman menunjukan PP no. 16/1997 kurang diterapkan secara lugas dan konsekwen  oleh pemerintah.  Akibatnya PP yang lama itu (no. 16/1977) mandul dan impoten. Padahal substansinya cukup baik, tidak kalah dengan regulasi yang baru (PP no. 42/2007).

 

Sedangkan persoalan yang dihadapi waralaba dengan merek asing, adalah dampak dari krisis keuangan global, terutama  bila nilai rupiah terdepresiasi terus menerus  atas mata uang asing (khususnya dolar AS). Apresiasi mata uang asing atas rupiah yang terus meningkat dapat menghambat usaha waralaba asing bahkan dapat membangkrutkan.

 

Kesimpulannya:  Pertumbuhan waralaba lokal dan asing pada tahun 2009 akan sedikit terhambat atas sebab yang berbeda. Bagi waralaba lokal,  hadirnya regulasi waralaba yang baru akan berdampak negative. Namun, dampak krisis finanasial global relatif  tidak menimbulkan masalah.  Sedangkan bagi waralaba dengan merek asing, regulasi waralaba yang ketat tidak akan berpengaruh. Yang akan berdampak negative adalah terjadinya krisis finansial global.

 

Saya meramalkan, pada tahun 2009, secara kualitas waralaba akan semakin baik.   Sedangkan lisensi merek, secara kuantitas akan bertumbuh secara signifikan.

 

2.     Industrinya sendiri apakah masih akan tumbuh?

 

Waralaba pasti akan tetap tumbuh, walaupun dengan tingkat yang lebih rendah di tahun 2009. Usaha-usaha yang begerak di sektor pemenuhan "human bacis needs" yang primer (seperti ritel makanan, ritel pakaian, broker perumahan/properti, usaha-usaha yang terkait dengan pendidikan/training  dan kesehatan/obat-obatan)  akan tetap diminati. Demikian pula jasa IT, telepon genggam, jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor ("human basic needs" yang sekunder) saya kira akan terus bertumbuh.

 

Tampaknya masalah "harga" (pricing) juga akan ikut menentukan keberhasilan usaha waralaba. Ada kecenderungan, khususnya  dari konsumen  ekonomi menengah dan bawah, "kualitas produk/pelayanan" tidak terlalu menentukan, tetapi "tingkat harga" lebih menentukan. Hal ini  akibat terjadinya  penurunan daya beli, karena kenaikan harga BBM. Bila harga BBM diturunkan pada awal bulan Desemeber 2008  nanti, maka akan berdampak positif dan dapat meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Sejauh penurunan harga BBM itu signifikan dalam arti berdampak kepada penurunan biaya transportasi umum/barang. Akan tetapi, karena kecenderungan usaha waralaba UKM beralih ke lisensi merek, maka yang akan lebih terdorong berkembang, adalah lisensi merek. 

 

3.     Menurut Anda point-point apa yang menyebabkan industri franchise di 2009 tetap tumbuh?

 

Lihat jawaban di atas. Usaha yang berkaitan dengan "human basic needs" baik yang primer dan sekunder tetap akan bertumbuh.

 

4.     Situasi 2009 dimana akan ada Pemilu ditambah dampak krisis finansial global, bagi pelaku bisnis franchise peluang atau tantangan?

 

Pemilu legislatif dan Pilpres tidak akan berpengaruh. Bahkan adanya Pemilu ini (legislatif, pilpres dan pilkada) justru mendorong bergulirnya sektor riel. Yang tentu saja akan berdampak sangat positif ke usaha-usaha waralaba yang bergerak di bidang percetakan, sablon, IT/Komputer, asesoris (topi, lencana, dll), jasa periklanan & PR, dsb.  Kecuali pada Pemilu nanti terjadi kerusuhan sosial, maka pasti usaha waralaba (dan usaha lainnya) akan terganggu.

 

5.     Bagaimana dengan tingkat persaingannya?

 

Persaingan dalam dua hal. Kalau pelanggan  kita kelompok ekonomi menengah dan bawah, maka "harga" produk akan menentukan. Kalau kelompok ekonomi atas, "kualitas" produk lebih menentukan. Artinya, bila pelanggan adalah kelompok ekonomi menengah dan bawah, maka kita akan bersaing dalam "harga".  Bila kelompok menengah atas, maka  akan bersaing dalam menyuguhkan kualitas produk dan pelayanan.  Singkat kata, yang ingin saya katakan, yang akan  unggul dalam persaingan "harga dan kualitas" ini adalah yang kreatif —  yang secara terus menerus melakukan inovasi produk, mengikuti/menerapkan  trend metode pemasaran yang mutahir, baru dan efisien.

  

6.     Kategori bisnis apa yang paling terpengaruh di 2009? Jelaskan?

 

Kalau kondisi moneter nasional  terganggu – seperti ditulis di atas – waralaba asing pasti terpengaruh, termasuk juga usaha-usaha yang terkait dengan jasa pemasaran property / real estate dan penjualan mobil (kendaraan roda empat) – kecuali BI/bank memangkas (menurunkan) bunga bank.

 

7.     Apa yang harus diperhatikan bagi pelaku bisnis franchise dan calon pebisnis franchise dalam menghadapi 2009?

 

Bagi pelaku bisnis waralaba, jangan ragu-ragu untuk mengalihkan sistem usaha anda ke lisensi merek, kalau aturan waralaba yang berlaku sekarang tidak dapat dipenuhi. Sedangkan untuk yang mau membeli (invest) waralaba/lisensi, bila anda pengusaha pemula,  sebaiknya mengambil waralaba. Bila telah berpengalaman dalam bisnis, pilihlah  lisensi merek. Mengapa? Karena sebagai pengusaha pemula yang belum berpengalaman, akan dibimbing secara intens oleh pewaralaba. Bila telah berpengalaman, sebaiknya mengambil lisensi merek, karena akan lebih bebas.  Bila pengusaha berpengalaman membeli waralaba, biasanya akan frustrasi karena terlalu diatur oleh pewaralaba. Sedangkan bagi pemula, akan frustrasi, karena bimbingan dari Licensor (Pemberi Lisensi) terbatas.

 

8.     Menghadapi situasi 2009, apakah bagi pelaku bisnis franchise ekspansi masih memungkinkan? Mengapa?

 

Saya sarankan, sebaiknya waralaba lokal mengalihkan ke lisensi merek – pasti lebih baik. Sekali lagi, bila tidak mampu memenuhi persyaratan aturan waralaba yang baru.  Saat ini saja sudah banyak usaha waralaba yang telah (akan) mengalihkan ke lisensi merek.

 

9.     Bagaimana dengan kegiatan promosi? Apakah memang harus direm dulu?

 

Justru promosi harus dikebut.. Dalam situasi ekonomi melambat, promosi harus dikencangkan.  Agar ketika ekonomi membaik, dapat dinikmati hasilnya.




---------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



http://akaramoy.blogspot.com/

Selasa, 16 Desember 2008

INSYA ALLAH KELUARGA DAN ANDA TIDAK MENJADI MISKIN TIBA-TIBA


….GAGAL GINJAL DAPAT TERJADI PADA SIAPA SAJA:
KAYA-MISKIN, LAKI-PEREMPUAN, TUA-MUDA, APAPUN PROFESI/PEKERJAAN, AGAMA/KEPERCAYAAN, SUKU BANGSA DAN PARTAI POLITIK ANDA….

Hati-hati bila:

  • Air kencing berubah warnanya, berbusa atau sering bangun malam untuk kencing
  • Sering bengkak di kaki, pergelangan, tangan dan muka
  • Lekas capai atau lemah; nafas sesak (sering disalahkan artikan sebagai asma atau kegagalan jantung, padahal akibat adanya air yang mengumpul pada paru-paru)
  • Nafas bau diduga karena adanya kotoran yang mengumpul di rongga mulut, padahal akibat kegagalan ginjal
  • Kehilangan nafsu makan, mual dan muntah-muntah 

Gejala-gejala di atas mungkin saja adalah tanda-tanda penyakit ginjal kronik. Tanda-tanda itu tidak seluruhnya kelihatan bersamaan.  

Pengobatannya hanya dengan dua cara, yaitu cuci darah (dialisis) atau cangkok ginjal.  Cuci darah dilakukan seumur hidup sebanyak 8 sampai dengan 10 kali tindakan dalam satu bulan. Bila harga satu kali tindakan cuci darah rata-rata Rp. 600,000.- maka dalam satu bulan (untuk 8 kali tindakan) harus tersedia dana Rp. 4,800,000.- . Setahun? Rp. 57,600,000,- Suatu jumlah yang sangat besar.

Guna menghindari beban ekonomi yang potensial dapat menjadikan keluarga dan anda menjadi miskin tiba-tiba, segera putuskan ikut program JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (JPCD). Apa yang ditunggu lagi?
Bergegaslah menghubungi WWW.YADUGI.ORG
 

…..rela mengecek mobil atau motor anda secara berkala, mengapa check-up kesehatan sendiri tidak? Rela membayar asuransi kendaraan yang mahal, mengapa membayar yang jauh lebih murah untuk kesehatan ginjal sendiri tidak…..?






Rabu, 10 Desember 2008

JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH - HELP YOUR SELF BY HELPING OTHERS




Tidak ada manusia yang ingin sakit

Tidak ada yang mau terbaring di rumah sakit

Kita menghargai sehat ketika sakit

Jalankan selalu pola hidup sehat

Agar jiwa dan badan tetap sehat



Tidak ada satupun menginginkan sakit ginjal

Namun bila nasib berkata sial

Tanpa dikehendaki menderita gagal ginjal

Lindungi diri dan keluarga dari beban ekonomi mahal

Ketika cuci darah akibat ginjal yang gagal



Program Jaminan Pembiayaan Cuci Darah

Untuk anda dan mereka terkasih

Hanya dengan membayar 600 ribu rupiah

Tiga tahun ditanggung biaya cuci darah

Lindungi diri dan keluarga sambil beramal ibadah



Bila anda tidak melakukan cuci darah

Ucapkan syukur alhamdulilah

Karena Tuhan memberikan berkah

Pengeluaran biaya 600 ribu rupiah

Didonasikan kepada mereka yang kurang rupiah



Lindungi diri dan keluarga sejak awal

Dari kemungkinan gagal ginjal terminal

Sambil menolong penderita ekonomi gagal

Agar kita dan mereka terhindar penderitaan kekal

Mari berbuat untuk kemanusiaan dan beramal



Info lebih lanjut ada di www.yadugi.org

Kamis, 06 November 2008

MEMILIH KONSULTAN FRANCHISE/LICENSE YANG HANDAL


KIAT MEMILIH KONSULTAN

FRANCHISE (WARALABA) DAN LICENSE (LISENSI)








Hati-hati memilih konsultan bila anda bermaksud memperluas pasar anda dengan pola franchise (waralaba) dan lisensi. Saat ini banyak pihak mengaku dirinya sebagai konsultan ataupun pengamat waralaba/lisensi,  padahal pengetahuan yang diperolehnya itu, hanya dari membaca buku, majalah (bahkan ada yang menjadi pimpinan suatu majalah) atau mengikuti seminar dan sebagainya. Konsultan atau pengamat semacam ini, menguasai "ilmu waralaba & lisensi" hanya dari teori dan posisinya biasanya berada di "awang-awang", yang berkutat pada hal-hal yang tidak praktis dan tidak riil. Mereka memberikan kesan seolah-olah "menguasai ilmu waralaba & lisensi" dengan baik, mereka sering pula diminta menjadi pembicara dalam seminar dan ada juga yang telah menulis buku. Tetapi, bila diminta untuk memecahkan suatu masalah yang kongkrit di lapangan, jawabannya pasti normatif - "sebaiknya begini atau sebaiknya begitu" - tidak kongkrit dan applicable.  Contohnya, para konsultan atau pengamat waralaba tipe "awang-awang" ini, kurang memahami bahwa aspek yang penting dalam waralaba (& lisensi) adalah yang disebut "franchise/license relationships". Yaitu, bagaimana mempraktekan suatu hubungan bisnis dan komunikasi setara yang baik dan bertanggung jawab antara pewaralaba/pemberi lisensi dengan terwaralaba/penerima lisensi. dan sebaliknya. Mereka juga kurang memahami, bahwa bila orang yang memiliki jiwa enterprenuership yang tinggi, sebaiknya jangan berrgabung dalam waralaba (menjadi terwaralaba atau franchisee). Hampir dapat dipastikan, mereka tidak memahami praktek distribusi produk (dan bahan baku) yang rumit dalam sistem waralaba dan lisensi. Mereka juga tidak memahami bagaimana bentuk organisasi manajemen waralaba yang baik. Bagaimana sistem training yang pas dan membuat kontrak jangka panjang dengan pemilik gedung/ruko. Mereka juga tidak tau betapa rumitnya sistem pengiriman bahan baku dan produk ke terwaralaba/penerima lisensi. Jangan tanya soal perjanjian waralaba dalam kaitannya dengan UU yang ada, misalnya UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (UU no. 5/1999).  Mereka umunya tidak paham bahwa UU tersebut dapat dijadikan dasar hukum perjanjian waralaba & lisensi yang menguntungkan, tapi juga dapat menjebak.

Oleh sebab itu, bila anda ingin meminta jasa konsultansi waralaba atau lisensi, tanyakan, sebelum menjadi konsultan apakah pernah mempraktekan usaha waralaba/lisensi? Dalam kedudukan sebagai apa? Sebagai Direktur atau Manajer? Berapa lama mengelola perusahaan waralaba/lisensi? Dan sebagainya. Singkat kata, yang ingin disarankan dalam tulisan ini, pilihlah konsultan yang kaya pengalaman praktek waralaba (dan lisensi), bukan konsultan/pengamat yang suka berwacana di publik, tapi bicaranya tentang sesuatu yang ada di "awang-awang" dan normatif.  Artinya, bila seseorang telah menerbitkan buku (atau menjadi pimpinan suatu majalah) tentang franchise, sama sekali tidak berarti ia memahami waralaba (dan lisensi), sesungguhnya hanya dikulitnya saja.

Jakarta, 6 November 2008

Sabtu, 01 November 2008

SERIAL VIDEO "MIGAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT" (OIL AND GAS FOR PEOPLE WELFARE)



SERIAL VIDEO "MIGAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT",
KARYA AMIR KARAMOY,
YANG DISELENGGARAKAN
ATAS KERJASAMA
ANTARA
PACTH GROUP DENGAN TELITI
- TELAAH LEGISLATIF INDONESIA
(INDONESIA PARLIAMENT WATCH)
DAPAT DILIHAT DI
www.youtube.com/watch?v=zeUiSX7Ya9M