Rabu, 18 Mei 2011

PENGERTIAN WARALABA TIDAK PAS DALAM RUU PERDAGANGAN

                                                               
Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang saat ini finalisasinya tengah digodok Pemerintah, pada pasal 5 disebutkan bahwa WARALABA adalah sistem perdedaran barang dan/atau jasa yang pemasarannya secara langsung atau tidak langsung dari produsen atau importir sampai konsume. Mendudukan WARALABA  dalam pengertian seperti dimaksud pada pasal 5 di atas, tidak terlalu tepat. WARALABA, berdasarkan UU no. 20 tahun 2008 tentang ”Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” ditetapkan sebagai Pola Kemitraan (pasal 26 c dan pasal 29). Kemitraan antara  perusahaan besar dengan mikro, kecil dan menengah yang memiliki kemampuan. 

Kemitraan disini dimaksudkan, pemberi waralaba (perusahaan besar) memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba (perusahaan mikro, kecil dan menengah) secara berkesinambungan.  

Sedangkan PP no. 42 tahun 2007 tentang ”WARALABA” menyebutkan waralaba adalah hak khusus terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan produk dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil. Intinya, PP no. 42 tahun 2007 mengartikan  waralaba sebagai Hak Khusus yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual sepeti dimaksud dalam kriteria waralaba (pasal 3 f).  

PP di atas pada dasarnya memperlakukan WARALABA sebagai suatu skim investasi (di sektor riil). Mirip dengan perusahaan yang menawarkan saham di bursa.  Namun, dalam waralaba, yang ditawarkan adalah portofolio waralaba ke publik, yaitu HKI (merek) dan Sistem Bisnis yang telah terbukti menguntungkan.  

Di samping itu, dicantumkannya kata ”importir” dalam pasal 5 RUU Perdagangan,  potensial membuka pasar domestiknya selebar-lebarnya  bagi waralaba asing (internasional).  

WALI tidak menolak masuknya waralaba asing ke pasar nasional, tetapi Pemerintah wajib secara sungguh-sungguh memfasilitasi waralaba Indonesia masuk pula ke pasar dunia.  Misalnya pada tingkat swasta, sejak tahun 2010, Perhimpunan WALI dan KADIN INDONESIA tengah berupaya mendorong waralaba Indonesia masuk ke pasar dunia dalam program ”Ekspor Waralaba Indonesia”.  

Berdasarkan uraian di atas, WALI menyarankan apabila masih memungkinkan pengertian waralaba yang terbatas sebagai penjualan langsung atau tidak langsung, dikoreksi. Termasuk penghapusan kata ”importir”.   


Jakarta, 15 Mei 2011

Senin, 25 April 2011

Amirkaramoy sent you a video: "ESQ 165 - Damai Bersama Mu"

YouTube help center | e-mail options | report spam
Amirkaramoy has shared a video with you on YouTube:
....Stop kekerasan apapun bentuknya. Ciptakan dialog untuk musyawarah. Lama memang, lelah memang. Tapi itulah pilihan terbaik. Pilihan budaya manusia beradab yang berahlak.....
Chrisye, Moga kini bahagia bersama - Nya , Amien
© 2011 YouTube, LLC
901 Cherry Ave, San Bruno, CA 94066

Selasa, 19 April 2011

KERJASAMA PENYELENGGARAAN ASURANSI ATAU JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (HEMODIALISIS)


Bersama ini disampaikan, bahwa YADUGI tengah menyelenggarkan program Jaminan Pembiayaan Cuci Darah  (JPCD). Tujuan utama program ini adalah untuk pencegahan (preventif) agar perserta JPCD tidak sampai terkena Gagal Ginjal Kronik tahap akhir yang harus melakukan cuci darah (hemodialisis).  Namun, apabila akhirnya harus melakukan cuci darah, maka biaya cuci darahnya akan ditanggung YADUGI, selama masa kepesertaan berlaku (iuran/premi hanya Rp. 600.000,- untuk selama 3 tahun).
Sehubungan dengan hal tersebut, YADUGI mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk memasukan/menyertakan program JPCD bagi peserta JPKM atau peserta PERUSAHAAN ASURANSI, baik asing maupun nasional.
Informasi lebih lanjut tentang JPCD dapat menghubungi email blog ini

Senin, 28 Maret 2011

CATATAN TENTANG KEPEMIPINAN ASOSIASI FRANCHISE INDONESIA (AFI)

Untuk diketahui, saya adalah salah satu Pendiri AFI yang ikut menanda tangani IKRAR KESEPAKATAN PEMBENTUKAN ASOSIASI FRANCHISE INDONESIA pada 23 Oktober 1991.  Melalui ikrar ini dibentuk Panitia Persiapan yang akan mengatur  persiapan pembentukan asosiasi dan kepengurusan asosiasi. 

Berdasarkan MUNAS Pertama tanggal 21 - 22 November 1991 (pada dokumen tertulis hasil MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA) yang diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya - Jakarta, disahkan AD/ART AFI yang kemudian dilegalisasi oleh Notaris Lieke L. Tukgali, SH (perubahan pertama di sahkan dalam rapat khusus tanggal 21 November 1991, perubahan kedua disahkan melalui referendum anggota, tanggal 22 November 1991).   Hasil MUNAS juga menetapkan kepengurusan AFI tahun 1991 sampai dengan  1994 (masabakti kepengurusan AFI, sesuai dengan ART, adalah 3 tahun).

Pada pasal 12 ayat 4 ART AFI tertulis, bahwa: "Ketua dapat dipilih kembali, tetapi tidak boleh lebih dari 3 kali masa jabatan berturut-turut".  Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka jabatan Ketua AFI bila telah dijabat 3 kali berturut-turut, paling lama 9 tahun. Dengan demikian bila seseorang berturut-turut menjadi Ketua sejak tahun 1991, maka pada tahun 2000 harus mengundurkan diri dan tidak boleh dipilih kembali. Apabila tidak mengudurkan diri, maka orang tersebut jelas telah melakukan pelanggaran  ART. Bila "memalsukan" AD/ART, demi untuk kepentingan pribadi dalam rangka melanggengkan kedudukan sebagai Ketua, maka dapat dituntut secara hukum atas dugaan pemalsuan (KUHP pasal 263) dan perbuatan curang (KUHP pasal 378).

Pada pasal 12 ayat 6 ART tertulis: "Apabila masa jabatan Pengurus berakhir dan belum berhasil disusun  Pengurus yang baru, maka sejak tanggal berakhirnya masa jabatan tersebut Pengurus menjadi demisioner". Kemudian pada Pasal 12 ayat 7 C ART: "Pengurus yang demisioner tidak dapat mewakili AFI untuk bertindak keluar termasuk mewakili jabatan-jabatan baru organisasi-organisasi nasional/internasional". Berdasarkan ketentuan di atas, maka sejak tahun 2000, siapapun yang menjabat Ketua AFI untuk 3 kali masabakti berturut-turut,  secaca hukum telah dinyatakan demisioner dan tidak dapat lagi mewakili atau mengatas namakan AFI keluar.

Sebagai catatan akhir, setiap perubahan AD/ART harus dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 18 ART, yaitu oleh Rapat Anggota Khusus yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota dan seterusnya.   Perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 18 ART, tidak sah dan batal demi hukum.

Dari uraian di atas, siapapun yang memimpin AFI bila tidak berdasarkan AD/ART AFI atau dengan sengaja merekayasa perubahan AD/ART yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART itu sendiri, jelas telah melakukan perbuatan tercela dan, sekali lagi, dapat dituntut secara hukum.


Jakarta, Maret 2011



Minggu, 13 Maret 2011

Selasa, 15 Februari 2011

TIPS MENJADI PERUSAHAAN WARALABA (PEWARALABA) YANG PROFESIONAL DAN MENGUNTUNGKAN


 

1)    Komitmen dari pemilik/menajemen perusahaan untuk membagi keuntungan dengan pihak lain secara proporsional dan fair.

 

2)    Menciptakan/membentuk budaya perusahaan, berdasarkan prinsip-pinsip "good corporate governance" dan "fair business practices"

 

3)    Komitmen untuk selalu  mendorong keberhasilan usaha mitranya (franchisee/terwaralaba)

 

4)    Komitmen untuk melakukan inovasi  produk/pelayanan dan sebagainya, sesuai dengan perkembangan (selera) pasar

 

5)    Komitmen untuk melakukan komunikasi yang baik dengan mitra dan selalu berupaya mencari solusi

 

6)    Membuat persyaratan calon mitra, yang berdasarkan kesamaan Visi dan Misi (Budaya Perusahaan) 

 

7)    Menyeleksi calon mitra dan tidak menjadikan uang/modal (kesanggupan membayar fee)  sebagai satu-satunya kriteria

 

8)    Mempersiapkan organisasi/manajemen  dan sistem kerja perusahaan sesuai dengan pola operasional waralaba

 

9)    Membuat perikatan hukum dengan Pemasok agar kelangsungan/kesinambungan suplai terjamin, sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang ditetapkan

 


DAN SETERUSNYA

 


HAL DI ATAS HANYA SEBAGIAN DARI PERSYARATAN BAKU.

KESEMUA PERSYARATAN DAPAT DIUKUR DAN 

MASING-MASING MEMILIKI MEKANISME/PROSEDUR TERSENDIRI.

 

 

BILA INGIN MENGETAHUI PERSYARATAN LAINNYA DAN CARA MENGUKURNYA SERTA PROSEDURNYA, HANYA KONSULTAN YANG BERPENGALAMAN PRAKTEK ATAU PERNAH MENJALANKAN USAHA SEBAGAI  FRANCHISOR/FRANCHISEE  YANG DAPAT MELAKUKANNYA  SECARA BAIK DAN BENAR.

 

BUKAN 


MEREKA YANG MENJADI KONSULTAN WARALABA HANYA DENGAN CARA MEMBACA BUKU-BUKU  ATAU BAHAN-BAHAN DARI INTERNET DAN SEBAGAINYA.

 


 

 

 

 

 

 

 

 



Looking for earth-friendly autos?
Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.

Rabu, 02 Februari 2011

SAMBUTAN PEMBUKAAN PAMERAN WARALABA DI SOLO

Assalamualaikum wr wb.

dan Salam kasih

 

Hadirin sekalian yang terhormat,

 

Penyelenggaraan "CENTRAL JAWA WARALABA FAIR 2011" yang diselenggarakan KADIN JAWA TENGAH, harus disambut dengan rasa optimisme yang besar, bahwa di masa depan waralaba daerah/lokal (khususnya dari Jawa Tengah, kota Solo khususnya) akan berperan besar dalam membangun ekonomi daerah dan nasional. Bahkan kita semua berharap, dalam waktu dekat ini, waralaba daerah mampu masuk ke pasar global. 

 

Waralaba pada hakekatnya seperti dua sisi koin. Sisi yang satu, mendorong wirausaha tumbuh-berkembang dan sisi lainnya, menciptakan lapangan kerja. 

 

Dari kumpulan data terkait dengan usaha waralaba di Indonesia, pada tahun 2010 lebih kurang 31.877 wirausaha telah dibangun dan menyerap sekitar 523.162 tenaga kerja. Sedangkan total penjualan usaha waralaba diperkirakan telah menembus Rp. 100 triyun.  Suatu studi yang dibuat IFBM (International Franchise Business Management – tahun 2010), menyebutkan sektor waralaba (dan lisensi/business opportunity) menyumbang 5% kepada pendapatan domestik bruto.  Suatu angka yang cukup signifikan, yang menunjukan strategisnya posisi waralaba dalam pembangunan ekonomi nasional.

 

Namun demikian, di balik keberhasilan waralaba menumbuhkan kesempatan berusaha sekaligus  membentuk wirausaha dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar,  masih ada beberapa Pemerintah Daerah  (Pemda) yang kurang memahami konsep waralaba ini secara utuh. Di beberapa daerah waralaba dibatasi perkembanganya karena dianggap menghambat bahkan "mematikan" usaha mikro dan kecil, termasuk pasar tradisional.  Adanya kebijakan seperti ini, lebih disebabkan oleh belum lengkapnya aparat Pemda memahami konsep waralaba secara benar.

 

Waralaba sebagai pola kemitraan usaha diatur dalam UU no. 20 tahun 2008 tentang "UMKM". Kemudian secara lebih spesifik dan teknis diatur oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang "Waralaba" dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 31 tahun 2008, terkait dengan "Penyelenggaraan Waralaba". Dalam RUU Perdagangan (kebetulan saya diminta untuk memberikan pendapat), waralaba diatur sebagai suatu bentuk perdagangan yang utama.

 

Dalam UU no. 20 tahun 2008 dan PP no. 42 tahun 2007, disebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong berkembangnya waralaba". Dengan demikian, bila ada Pemda yang menghambat waralaba di daerahnya jelas melanggar UU dan PP dimaksud.

 

Saya berpendapat, waralaba yang dijalankan sesuai dengan aturan yang ada (yaitu UU no. 42/2008 dan PP no. 42/2007) tidak boleh dihambat.  Yang  harus dicegah bahkan dilarang adalah waralaba yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.  Misalnya, pihak pemberi waralaba (franchisor) atau pemilik merek yang hanya membangun "cabang usaha miliknya sendiri" (company owned outlet). Namun, bagi yang membangun "franchisee outlet" (gerai penerima waralaba)  tidak boleh dilarang, justru harus didorong dan difasilitasi.

 

Mengapa? Karena membangun "company owned outlets" atau "owned stores" cenderung bersifat monopolistis. Sedangkan membangun "franchisee outlets/stores" adalah identik dengan upaya pemerataan kesempatan berusaha.

 

Contohnya, pemberi waralaba dari Jakarta ketika masuk ke Solo sebaiknya didorong membangun gerai atau toko yang dimiliki pengusaha setempat dengan membentuk gerai atau toko franchisee. Dan tidak membangun gerai atau toko yang merupakan cabang usaha yang dimiliki pengusaha/perusahaan dari Jakarta.

 

Prinsip waralaba adalah "each outlets or stores owned and operated independently". Artinya setiap gerai dan toko dalam suatu jaringan (network) waralaba tidak dimiliki dan tidak dioperasikan oleh hanya satu perusahaan atau perorangan, tetapi oleh banyak perusahaan atau perorangan. Dengan kata lain "franchisee outlets" atau "franchisee stores" itu pada dasarnya dimiliki oleh publik,  tidak dikuasai oleh hanya satu perusahaan atau perorangan.

 

Spirit UU dan PP yang terkait dengan kemitraan usaha melalui waralaba, adalah membangun suatu rantai usaha atau rantai perdagangan yang dimiliki oleh masyarakat, bukan oleh satu perusahaan atau perorangan. Atau dengan kata lain, membangun jaringan usaha yang saling membutuhan, mendukung dan menguntungkan antara usaha besar dengan menegah dan kecil atau menengah dengan kecil dan mikro.

 

Hadirin Sekalian Yang Terhormat,

 

Sudah waktunya waralaba Indonesia, termasuk waralaba dari Jawa Tengah, Solo khususnya, mulai membidik pasar ekspor. Maksud saya, selain kita menjadi tuan rumah yang baik atas masuknya waralaba asing yang sangat ekspansif ke pasar Indonesia, kita juga harus mulai  masuk pasar ke luar negeri secara ekspansif pula.

 

Oleh sebab itu, sejak pertengahan tahun 2010 KADIN INDONESIA bekerjasama dengan Perhimpunan WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia) melakukan seleksi perusahaan-perusahaan waralaba nasional yang layak ekspor.  Hasil seleksi akhirnya memilih 14 perusahaan waralaba nasional untuk difasilitasi guna melakukan ekspor. Program ini disebut "Ekspor Waralaba 2010" yang merupakan program unggulan KADIN INDONESIA dan WALI.  Menko Perekonomian telah pula menjadikan kegiatan ini  sebagai  salah satu  prioritas untuk dikembangkan.

 

Program "Ekspor Waralaba 2010"  bertujuan untuk mendorong  ekspor kekayaan intelektual bangsa (utamanya Merek Indonesia) dan produk-produk kreatif ciptaan dan buatan anak bangsa.

 

Dalam menjalankan program ini, KADIN INDONESIA dan WALI mendapat bantuan dari Pemerintah dan Perbankan.  Semua  peserta terseleksi yang berjumlah 14 perusahaan tersebut, telah diikut sertakan dalam pelatihan ekspor, bekerjasama dengan Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) serta bantuan promosi dan pemasaran di luar negeri melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) yang berkantor di beberapa negara. Kementerian Koperasi dan UKM ikut pula membantu membiayai peserta terseleksi untuk diikut sertaan pada pameran waralaba di luar negeri. Sedangkan pihak Perbankan telah komit untuk mengucurkan dananya, khususnya kredit ekspor.

 

Ketika melakukan negosiasi dengan mitranya di luar negeri, setiap peserta terpilih didampingi oleh para ahli hukum HKI dari WALI.   Saat ini ada 3 negara yang tengah melakukan negosiasi dengan peserta progran ekspor waralaba 2010, yaitu Malaysia, Singapore dan Brunei.

 

Sehubungan dengan itu, saya mengundang Pemerintah Daerah dan KADINDA untuk mengikut sertakan perusahaan-perusahaan waralaba di daerahnya dalam "Ekspor Waralaba 2011" yang proses seleksinya akan dimulai pada bulan Juli 2011 mendatang.

 

Saya ingin tegaskan kembali, sudah saatnya waralaba kita masuk ke pasar dunia – walaupun agak sedikit terlambat –  tetapi "better late than never" – dalam rangka memperkenalkan merek Indonesia dan produk-produk kreatif  ciptaan dan buatan anak bangsa.

 

Demikian sambutan saya. Semoga Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita ini.

 

 

Wassalamualaikum wr wb.

dan Salam kasih.

 

 

Solo, 4 Februari 2011

 

 

 

 

AMIR KARAMOY

Ketua Dewan Pengarah WALI

& Ketua Komtap Waralaba dan Lisensi

KADIN INDONESIA