Ketika nama dan identitas anggota DPR masabakti 2004 – 2009 diumumkan, tumbuh bekembang ekspektasi yang tinggi dari publik. Mengapa tidak? Karena sebagian besar (72.3%) anggota DPR tersebut adalah muka baru, bukan anggota DPR dari periode sebelumnya (1999 – 2004) yang terpilih kembali. Dengan hadirnya muka baru, publik berharap akan mengalir darah baru di DPR yang mampu membawa perubahan. Kebiasaan yang sudah "membudaya" seperti KKN akan terkikis dan wajah baru ini tidak akan mengulangi kesalahan anggota DPR periode sebelumnya – bukankah seperti kata orang bijak "jangan seperti keledai berulang melakukan kesalahan yang sama".
Setengah (49%) dari anggota DPR periode sekarang ini berusia antara 25 – 49 tahun, rata-rata lebih muda usianya dibandingkan dengan DPR 1999 – 2004 (38.9%). Lebih banyaknya mereka yang berusia muda, diharapkan akan membawa lembaga legislatif ini lebih reformis dan melakukan perubahan agar citra DPR menjadi positif serta kinerjanya meningkat dan secara sungguh-sungguh memperjuangkan amanat penderitaan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Dilihat dari tingkat pendidikan formal (pasca sarjana) anggota DPR 2004 – 2009, lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya, yaitu 33,6% berbanding dengan rata-rata anggota DPR periode 1999 – 2004 yang hanya 18,6%. Pendidikan formal yang lebih tinggi, tentu saja diharapkan akan menghasilkan produk-produk legislasi yang berkualitas dan mampu mengayomi kepentingan masyarakat Indonesia yang plural. Pendeknya, wajah DPR 2004 – 2009 yang kebanyakan muka baru, berusia muda dan bependidikan tinggi telah menumbuh kembangkan harapan yang tinggi dari publik. Terpenuhikah harapan publik tersebut? Mari kita telusuri.
Berawal dari perseteruan antara yang menamakan "koalisi kebangsaan" versus "koalisi kerakyatan" mulai menanam benih menurunnya citra DPR. Karena, bagi rakyat, perseturan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat secara riil dan sama sekali tidak ada hubungan dengan amanat penderitaan rakyat. Pertikaian ini lebih mempertontonkan "ego politik" dari kedua koalisi. Kemudian protes keras dari fraksi PDIP yang nyaris berujung adu jotos pada sidang paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR ketika membahas kenaikan harga BBM, masih segar dalam ingatan banyak orang. Kejadiaan yang terjadi pada pertengahan Maret 2005 ini disiarkan secara luas oleh televisi, menjadi anekdot di media massa bahwa ruangan DPR nyaris menjadi "arena tinju".
Ketika rapat konsultasi DPR tanggal 15 Juli 2005 menyetujui usulan BURT untuk menaikan take home pay pimpinan DPR dari Rp. 40,1 juta menjadi Rp. 82,1 juta dan anggota DPR dari Rp. 28,37 juta menjadi Rp. 51,87 juta per bulan, menuai kritik keras dari masyarakat. Kemudian, pada awal tahun 2008, publik dikejutkan lagi dengan keputusan DPR yang memberikan uang insentif legislasi 2007 secara rata-rata bervariasi, sekitar Rp. 39 juta per orang. Padahal sebelumnya telah mendapat Rp. 5 juta untuk setiap RUU. Demikian pula kritik bertubi-tubi yang dilontarkan publik terkait dengan kegiatan "studi banding" ke luar negeri yang acap kali dilakukan. Studi banding atau apapun istilah itu, dimata publik hanya menghambur-hamburkan uang rakyat dan lebih merupakan proyek jalan-jalan anggota DPR (dan keluarganya) ke luar negeri.
Ketika terbukanya kasus-kasus skandal sex yang sangat memalukan (kasus YZ dan MM). yang kemudian diikuti terkuaknya kasus korupsi aliran dana BI, alih hutan dan sebagainya oleh KPK, berdampak langsung terhadap citra institusi DPR secara negatif. Tentang kasus korupsi ini, patut dicatat, bahwa dari 8 anggota yang terlibat korupsi tujuh dari periode 2004 – 2009 dan hanya satu anggota 1999 – 2004. Namun, perlu ditatat pula bahwa, jumlah kasus korupsi di atas belum termasuk 52 orang yang disebut Hamka Yandhu dan mereka yang diduga terkait dengan kasus hukum Rokhmin Dahuri.
Ditinjau dari target penyelesaian RUU dalam program legislasi DPR 2004 – 2009 dalam 4 tahun terakhir tercatat sebagai berikut. Pada tahun 2005 dari 55 prioritas RUU hanya 14 menjadi UU (target terpenuhi sebesar 25.45%). Tahun 2006, dari 43 prioritas RUU, sebanyak 39 dapat diselesaikan (target terpenuhi sebesar 90,69%). Tahun 2007, DPR melampaui target, dari 32 RUU yang berhasil diselesaikan 49 RUU, namun 6 diantaranya adalah tentang pemekaran wilayah. Pada tahun 2008, DPR berhasil "mengejar ketertinggalannya" dalam program legislasi ini. Dari 31 target RUU, 64 dapat diselesaikan. Namun demikian, keberhasilan secara kuantitatif ini, belum diikuti dengan kualitas yang baik. Contohnya, antara lain, UU Pornografi dan UU Pilpres 2009 yang diajukan untuk uji materi hukum ke Makahmah Konstitusi (MK). Tercatat sebanyak 154 UU yang dibuat sejak tahun 2003 telah diajukan ke MK. Hal lainnya yang perlu dicatat, adalah kekuatiran bahwa, DPR 2004 – 2009 tidak akan mampu menyelesaikan undang-undang khusus mengenai pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Padahal UU ini sangat strategis dan penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia .
Menjelang masa akhir masa bakti DPR 2004 – 2009, hal yang mendapat soroton publik adalah mengenai tingkat kehadiran. Jumlah anggota yang mangkir dari sidang dengan berbagai alasan maupun yang tidak memberikan alasan, cukup tinggi. Contohnya, pembahasan RUU tentang Komisi Yudisial, rapatnya berkali-kali ditunda karena tidak mencapai kuorum. Rendahnya kehadiran anggota DPR karena sibuk berkampanye menjelang pemilihan legislatif April 2009. Terutama setelah Komisi Konstitusi memutuskan penetapan anggota DPR bukan berdasarkan nomor urut tetapi suara terbanyak. Para anggota DPR 2004 – 2009 yang mencalonkan kembali yang menduduki nomor urut "jadi" sekarang sibuk berkampanye di daerah pemilihannya.
Bila menelusuri uraian di atas, maka kita pasti akan mengatakan bahwa citra DPR buruk, walapun keberhasilan secara kuantitatif mengejar penyelesaian RUU, patut dihargai. Seberapa burukkah persepsi publik terhadap DPR 2004 – 2009 akhir-akhir ini? Bila menggunakan hasil jajak pendapat KOMPAS (5 Januari 2009) terungkap hanya sekitar 25% responden mengatakan kiprah DPR 2004 – 2009 "sudah memenuhi harapan". Namun, sebesar 68,6% mengatakan "jauh memenuhi harapan". Berdasarkan data di atas, sulit dipungkiri bahwa citra DPR 2004 – 2009 di mata publik memang buruk. Akan tetapi, ini tidak berarti semua anggota DPR yang berjumlah 550 orang tersebut buruk. Persepsi buruk ini timbul akibat "nila setitik, rusak susu sebelanga". Artinya, perbuatan perorangan ataupun sekelompok anggota DPR yang tidak terpuji berdampak langsung merusak citra institusi.
Apa kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas? Bahwa wajah baru, usia muda dan tingkat pendidikan yang tinggi, tidak berkorelasi dengan pembentukan citra yang positif. Dengan kata lain, variable wajah baru, usia muda dan pendidikan tinggi masih dipertanyakan relevansinya untuk digunakan sebagai persyaratan pencalonan seseorang dalam politik. Hal yang lebih penting sebagai persyaratan adalah kesiapan individu secara intelektual dan emosional (maupun moral), seperti kecerdasan dan keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi (dalam rangka menyerap aspirasi rakyat), disiplin diri, rendah hati, melayani bukan minta dilayani dan tidak minta diperlakukan sebagai VVIP, jujur – guna mengemban tugas sebagai pejabat publik. Tentu saja termasuk pula kesiapan profesional institusi politik yang mengusungnya.
Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat menjadi pelajaran bagi calon anggota DPR 2009 – 2014 dan partai politik yang mencalonkannya. Sebagai penutup mungkin perlu kata bijak diulangi lagi disini, yaitu "jangan menjadi keledai" tapi ingat bahwa "pengalaman adalah guru yang baik".
Jakarta , 9 Januari 2009
|
AK & Partners is specializing in the development of business format franchising and brand licensing systems, human resources training and legal agreement of franchising/licensing. Address: Kompleks Taman Bintaro Blok E No. 7 & 8, Jakarta 12330, INDONESIA. Phone: (62-21)-7364288; (62-21)-7371217. Fax: (62-21)-7371217. Cell Phone: 0812-8866-6619. Email: amirkaramoy@gmail.com or amirkaramoy@yahoo.com
Senin, 12 Januari 2009
DPR: MUKA BARU, USIA MUDA DAN BERPENDIDIKAN TINGGI oleh AMIR KARAMOY (Ketua TELITI - Telaah Legislatif Indonesia)
Rabu, 24 Desember 2008
BISNIS FRANCHISE (WARALABA) MEMASUKI TAHUN 2009
| Berikut ini adalah wawancara dengan majalah WARALABA (FRANCHISE). Karena majalah tersebut tidak memuat semua hasil wawancara, berikut ini kami terbitkan hasil interview yang lengkap 1. Menurut Anda, tahun 2009 masih kondusif bagi bisnis franchise? Mengapa? Saya kira ada masalah bagi pertumbuhan (khususnya waralaba lokal) pada tahun 2009 mendatang. Masalah yang dihadapi, adalah karena diberlakukannya PP no.42/2007 dan Permendang no. 31/2008. Seperti diketahui kedua regulasi tadi mengatur usaha waralaba agak lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Akibatnya, akan banyak usaha waralaba mengalihkan ke sistem lisensi merek (brand licensing), khususnya dari pewaralaba kategori UKM. Tapi ini dapat terjadi apabila Pemerintah secara konsekwen menjalankan/menerapkan (to enforce) regulasi yang baru tadi. Terus terang masih tanda tanya, apakah Pemerintah (Departemen Perdagangan dan Pemda) cukup memiliki sumber daya untuk meng"enforce" aturan yang baru tersebut. Pengalaman menunjukan PP no. 16/1997 kurang diterapkan secara lugas dan konsekwen oleh pemerintah. Akibatnya PP yang lama itu (no. 16/1977) mandul dan impoten. Padahal substansinya cukup baik, tidak kalah dengan regulasi yang baru (PP no. 42/2007). Sedangkan persoalan yang dihadapi waralaba dengan merek asing, adalah dampak dari krisis keuangan global, terutama bila nilai rupiah terdepresiasi terus menerus atas mata uang asing (khususnya dolar AS). Apresiasi mata uang asing atas rupiah yang terus meningkat dapat menghambat usaha waralaba asing bahkan dapat membangkrutkan. Kesimpulannya: Pertumbuhan waralaba lokal dan asing pada tahun 2009 akan sedikit terhambat atas sebab yang berbeda. Bagi waralaba lokal, hadirnya regulasi waralaba yang baru akan berdampak negative. Namun, dampak krisis finanasial global relatif tidak menimbulkan masalah. Sedangkan bagi waralaba dengan merek asing, regulasi waralaba yang ketat tidak akan berpengaruh. Yang akan berdampak negative adalah terjadinya krisis finansial global. Saya meramalkan, pada tahun 2009, secara kualitas waralaba akan semakin baik. Sedangkan lisensi merek, secara kuantitas akan bertumbuh secara signifikan. 2. Industrinya sendiri apakah masih akan tumbuh? Waralaba pasti akan tetap tumbuh, walaupun dengan tingkat yang lebih rendah di tahun 2009. Usaha-usaha yang begerak di sektor pemenuhan "human bacis needs" yang primer (seperti ritel makanan, ritel pakaian, broker perumahan/properti, usaha-usaha yang terkait dengan pendidikan/training dan kesehatan/obat-obatan) akan tetap diminati. Demikian pula jasa IT, telepon genggam, jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor ("human basic needs" yang sekunder) saya kira akan terus bertumbuh. Tampaknya masalah "harga" (pricing) juga akan ikut menentukan keberhasilan usaha waralaba. Ada kecenderungan, khususnya dari konsumen ekonomi menengah dan bawah, "kualitas produk/pelayanan" tidak terlalu menentukan, tetapi "tingkat harga" lebih menentukan. Hal ini akibat terjadinya penurunan daya beli, karena kenaikan harga BBM. Bila harga BBM diturunkan pada awal bulan Desemeber 2008 nanti, maka akan berdampak positif dan dapat meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Sejauh penurunan harga BBM itu signifikan dalam arti berdampak kepada penurunan biaya transportasi umum/barang. Akan tetapi, karena kecenderungan usaha waralaba UKM beralih ke lisensi merek, maka yang akan lebih terdorong berkembang, adalah lisensi merek. 3. Menurut Anda point-point apa yang menyebabkan industri franchise di 2009 tetap tumbuh? Lihat jawaban di atas. Usaha yang berkaitan dengan "human basic needs" baik yang primer dan sekunder tetap akan bertumbuh. 4. Situasi 2009 dimana akan ada Pemilu ditambah dampak krisis finansial global, bagi pelaku bisnis franchise peluang atau tantangan? Pemilu legislatif dan Pilpres tidak akan berpengaruh. Bahkan adanya Pemilu ini (legislatif, pilpres dan pilkada) justru mendorong bergulirnya sektor riel. Yang tentu saja akan berdampak sangat positif ke usaha-usaha waralaba yang bergerak di bidang percetakan, sablon, IT/Komputer, asesoris (topi, lencana, dll), jasa periklanan & PR, dsb. Kecuali pada Pemilu nanti terjadi kerusuhan sosial, maka pasti usaha waralaba (dan usaha lainnya) akan terganggu. 5. Bagaimana dengan tingkat persaingannya? Persaingan dalam dua hal. Kalau pelanggan kita kelompok ekonomi menengah dan bawah, maka "harga" produk akan menentukan. Kalau kelompok ekonomi atas, "kualitas" produk lebih menentukan. Artinya, bila pelanggan adalah kelompok ekonomi menengah dan bawah, maka kita akan bersaing dalam "harga". Bila kelompok menengah atas, maka akan bersaing dalam menyuguhkan kualitas produk dan pelayanan. Singkat kata, yang ingin saya katakan, yang akan unggul dalam persaingan "harga dan kualitas" ini adalah yang kreatif — yang secara terus menerus melakukan inovasi produk, mengikuti/menerapkan trend metode pemasaran yang mutahir, baru dan efisien. 6. Kategori bisnis apa yang paling terpengaruh di 2009? Jelaskan? Kalau kondisi moneter nasional terganggu – seperti ditulis di atas – waralaba asing pasti terpengaruh, termasuk juga usaha-usaha yang terkait dengan jasa pemasaran property / real estate dan penjualan mobil (kendaraan roda empat) – kecuali BI/bank memangkas (menurunkan) bunga bank. 7. Apa yang harus diperhatikan bagi pelaku bisnis franchise dan calon pebisnis franchise dalam menghadapi 2009? Bagi pelaku bisnis waralaba, jangan ragu-ragu untuk mengalihkan sistem usaha anda ke lisensi merek, kalau aturan waralaba yang berlaku sekarang tidak dapat dipenuhi. Sedangkan untuk yang mau membeli (invest) waralaba/lisensi, bila anda pengusaha pemula, sebaiknya mengambil waralaba. Bila telah berpengalaman dalam bisnis, pilihlah lisensi merek. Mengapa? Karena sebagai pengusaha pemula yang belum berpengalaman, akan dibimbing secara intens oleh pewaralaba. Bila telah berpengalaman, sebaiknya mengambil lisensi merek, karena akan lebih bebas. Bila pengusaha berpengalaman membeli waralaba, biasanya akan frustrasi karena terlalu diatur oleh pewaralaba. Sedangkan bagi pemula, akan frustrasi, karena bimbingan dari Licensor (Pemberi Lisensi) terbatas. 8. Menghadapi situasi 2009, apakah bagi pelaku bisnis franchise ekspansi masih memungkinkan? Mengapa? Saya sarankan, sebaiknya waralaba lokal mengalihkan ke lisensi merek – pasti lebih baik. Sekali lagi, bila tidak mampu memenuhi persyaratan aturan waralaba yang baru. Saat ini saja sudah banyak usaha waralaba yang telah (akan) mengalihkan ke lisensi merek. 9. Bagaimana dengan kegiatan promosi? Apakah memang harus direm dulu? Justru promosi harus dikebut.. Dalam situasi ekonomi melambat, promosi harus dikencangkan. Agar ketika ekonomi membaik, dapat dinikmati hasilnya. --------- http://akaramoy.blogspot.com/ |
Selasa, 16 Desember 2008
INSYA ALLAH KELUARGA DAN ANDA TIDAK MENJADI MISKIN TIBA-TIBA
- Air kencing berubah warnanya, berbusa atau sering bangun malam untuk kencing
- Sering bengkak di kaki, pergelangan, tangan dan muka
- Lekas capai atau lemah; nafas sesak (sering disalahkan artikan sebagai asma atau kegagalan jantung, padahal akibat adanya air yang mengumpul pada paru-paru)
- Nafas bau diduga karena adanya kotoran yang mengumpul di rongga mulut, padahal akibat kegagalan ginjal
- Kehilangan nafsu makan, mual dan muntah-muntah
Rabu, 10 Desember 2008
JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH - HELP YOUR SELF BY HELPING OTHERS
Kamis, 06 November 2008
MEMILIH KONSULTAN FRANCHISE/LICENSE YANG HANDAL
KIAT MEMILIH KONSULTAN FRANCHISE (WARALABA) DAN LICENSE (LISENSI) Hati-hati memilih konsultan bila anda bermaksud memperluas pasar anda dengan pola franchise (waralaba) dan lisensi. Saat ini banyak pihak mengaku dirinya sebagai konsultan ataupun pengamat waralaba/lisensi, padahal pengetahuan yang diperolehnya itu, hanya dari membaca buku, majalah (bahkan ada yang menjadi pimpinan suatu majalah) atau mengikuti seminar dan sebagainya. Konsultan atau pengamat semacam ini, menguasai "ilmu waralaba & lisensi" hanya dari teori dan posisinya biasanya berada di "awang-awang", yang berkutat pada hal-hal yang tidak praktis dan tidak riil. Mereka memberikan kesan seolah-olah "menguasai ilmu waralaba & lisensi" dengan baik, mereka sering pula diminta menjadi pembicara dalam seminar dan ada juga yang telah menulis buku. Tetapi, bila diminta untuk memecahkan suatu masalah yang kongkrit di lapangan, jawabannya pasti normatif - "sebaiknya begini atau sebaiknya begitu" - tidak kongkrit dan applicable. Contohnya, para konsultan atau pengamat waralaba tipe "awang-awang" ini, kurang memahami bahwa aspek yang penting dalam waralaba (& lisensi) adalah yang disebut "franchise/license relationships". Yaitu, bagaimana mempraktekan suatu hubungan bisnis dan komunikasi setara yang baik dan bertanggung jawab antara pewaralaba/pemberi lisensi dengan terwaralaba/penerima lisensi. dan sebaliknya. Mereka juga kurang memahami, bahwa bila orang yang memiliki jiwa enterprenuership yang tinggi, sebaiknya jangan berrgabung dalam waralaba (menjadi terwaralaba atau franchisee). Hampir dapat dipastikan, mereka tidak memahami praktek distribusi produk (dan bahan Oleh sebab itu, bila anda ingin meminta jasa konsultansi waralaba atau lisensi, tanyakan, sebelum menjadi konsultan apakah pernah mempraktekan usaha waralaba/lisensi? Dalam kedudukan sebagai apa? Sebagai Direktur atau Manajer? Berapa lama mengelola perusahaan waralaba/lisensi? Dan sebagainya. Singkat kata, yang ingin disarankan dalam tulisan ini, pilihlah konsultan yang kaya pengalaman praktek waralaba (dan lisensi), bukan konsultan/pengamat yang suka berwacana di publik, tapi bicaranya tentang sesuatu yang ada di "awang-awang" dan normatif. Artinya, bila seseorang telah menerbitkan buku (atau menjadi pimpinan suatu majalah) tentang franchise, sama sekali tidak berarti ia memahami waralaba (dan lisensi), sesungguhnya hanya dikulitnya saja. Jakarta, 6 November 2008 |
Sabtu, 01 November 2008
SERIAL VIDEO "MIGAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT" (OIL AND GAS FOR PEOPLE WELFARE)
SERIAL VIDEO "MIGAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT", KARYA AMIR KARAMOY, YANG DISELENGGARAKAN ATAS KERJASAMA ANTARA PACTH GROUP DENGAN TELITI - TELAAH LEGISLATIF INDONESIA (INDONESIA PARLIAMENT WATCH) DAPAT DILIHAT DI www.youtube.com/watch?v=zeUiSX7Ya9M |
Sabtu, 20 September 2008
ALIHKAN USAHA WARALABA (FRANCHISE) ANDA KE LISENSI
| Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan RI – Permendag no: 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang "Penyelenggaraan Waralaba", maka untuk menjadi pemberi waralaba (franchisor) tidak mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, bila ingin mengembangkan usahanya (business expansion) melalui pola waralaba. Antara lain, harus memiliki prospektus yang membuka hal-hal maupun data yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, denda sebesar Rp. 100 juta yang harus dibayar pemberi waralaba bila lalai, memberikan bantuan berkesinambungan termasuk riset produk dan pasar serta pemanfaatan dan pengembangan IT. Hal yang terakhir ini tentu saja tidak mudah – apabila perusahaan tersebut tergolong menengah-kecil. Oleh karenanya, saya cenderung beranggapan bahwa hanya perusahaan-perusahaan yang sudah mantap (established) dan skala besar (perusahaan terbuka) yang dapat memenuhi persyaratan waralaba. Regulasi pemerintah yang baru ini akan berdampak positif terhadap kualitas pertumbuhan waralaba. Karena, perusahaan menengah-kecil akan mendapat banyak manfaat bermitra secara waralaba dengan perusahaan besar (sebagai franchisee). Mengapa? Karena, perusahaan besar, sebagai pihak pemberi waralaba, wajib memberikan bimbingan teknis, manajemen dan pemasaran kepada penerima waralaba. Perusahaan menengah-kecil akan lebih diuntungkan, karena mendapat bantuan yang signifikan bagi keberhasilan usahanya. Juga akan lebih percaya diri, karena menjalankan "sistem manajemen, keuangan dan pemasaran" perusahaan besar. Di samping, seperti disebut di atas, mendapat bantuan riset produk dan pasar, selain pemanfaatan dan pengembangan IT. Apakah perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pemberi waralaba? Tentu saja dapat! Sejauh memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi. Tetapi secara umum, tampaknya hanya sebagian kecil saja perusahaan skala menengah yang dapat memenuhi ketentuan regulasi ini. Sedangkan skala kecil, apalagi mikro, tidak akan mampu. Nah, bagaimana kalau perusahaan menengah-kecil ingin mengembangkan usahanya secara waralaba, tapi belum memenuhi ketentuan regulasi? Mudah saja, gunakan pola lisensi (licensing) atau business opportunity - bizopp. Dengan pola lisensi, perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pihak pemberi lisensi (licensor) yang beroperasi mirip dengan pola waralaba. Kriteria dan persyaratan lisensi jauh lebih sederhana dan mudah, dibandingkan waralaba. Dalam lisensi juga ada license fee dan royalty fee. Bila sekarang ini anda menjalankan usaha waralaba (sebagai franchisor), tetapi sulit memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi, ubah dan konversikan usaha anda itu ke pola lisensi (sebagai licensor). Pasti lebih baik dan aman. Bagaimana tehnik dan caranya serta bentuk perjanjiannya? Mudah saja, anda dapat berkonsultasi dengan kami. Silahkan mengontak blog ini yang alamatnya tercantum di atas. Jakarta, 20 September 2008 |