Selasa, 29 November 2011

DAPATKAN SEGERA BUKU BARU: "WARALABA: JALUR BEBAS HAMBATAN MENJADI PENGUSAHA SUKSES". OLEH AMIR KARAMOY (BUKU INI DAPAT DIPEROLEH DI TOKO BUKU GRAMEDIA)



KATA PENGANTAR

Motif menulis buku ini adalah untuk menyediakan semacam buku teks atau buku pengantar (ilmu) pengetahuan tentang waralaba (franchise).  yang ditulis secara populer. Tujuannya, adalah untuk membekali pengetahuan dasar tentang waralaba.  Siapapun yang ingin mempelajari waralaba, khususnya yang terjadi di Indonesia, sebaiknya membaca buku ini, terutama para (calon) wirausaha/pengusaha, dosen, mahasiswa dan masyarakat umumnya.

Dengan mulai bermunculannya universitas dan pendidikan tinggi membuka program studi tentang waralaba, diharapkan buku ini dapat mengisi kekosongan bahan bacaan tentang waralaba sebagai (ilmu) pengetahuan terapan. Oleh sebab itu, sistematika buku ini, secara garis besar dibagi dalam 2 (dua) bagian.  Yaitu, bagian I, adalah pembahasan tentang telaah konsep dan teori waralaba. Bagian II, disajikan dalam bentuk tanya-jawab dengan maksud agar materi yang dibahas lebih praktis dan, dengan demikian, pengertiannya lebih aplikatif.

* * *

Investigate before investing, adalah motto yang dianjurkan oleh International Franchise Association (IFA).  Maksudnya, apakah anda pewaralaba (franchisor) atau terwaralaba (franchisee), sebaiknya telitilah sebelum memutuskan untuk menjalankan waralaba. Teliti dalam arti menilai apakah waralaba memang sesuai dengan kepribadian, minat dan kualitas kemampuan diri. Waralaba jelas berbeda dengan bisnis independen. Apa perbedaannya? Buku ini akan menjelaskan lebih rinci dan mendalam.

Dari sudud pewaralaba, motto di atas dimaksudkan agar dalam merekrut terwaralaba sebagai mitra, sebaiknya teliti terlebih dahulu dengan mempelajari pengalaman (khususnya bisnis) dan kemampuan finansial dan sebagainya dari (calon) terwaralaba. Sebaliknya, bila ingin membeli waralaba (sebagai terwaralaba), pelajari dan teliti pula rekam jejak  (track record) pewaralaba anda itu.

Dari pengalaman penulis, keberhasilan dalam kerjasama waralaba, banyak ditentukan oleh ketelitian dan kehati-hatian pihak-pihak dalam memilih (menyeleksi) calon mitranya itu.  Bagaimana caranya? Buku ini akan membahasnya, sekaligus memberikan bimbingan.

* * *

Banyak pihak beranggapatan bahwa waralaba  identik  dengan sektor modern dan – sebaliknya – usaha skala mikro dan kecil, adalah sektor tradisional. Keduanya tidak dapat dipertemukan, karena secara hakiki berlawanan satu sama lain. Anggapan ini salah! Waralaba tidak identik dengan sektor modern, apalagi ukuran berdasarkan skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar – tetapi adalah suatu perangkat lunak (soft ware) mengenai suatu sistem bisnis atau konsep usaha. Semua skala usaha, termasuk yang dikategorikan non-tradisional dan tradisional dapat menggunakan atau memanfaatkan sistem waralaba. 

Bahkan secara hukum, waralaba diatur oleh Undang-Undang no. 20 tahun 2008 tentang “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” (sebelumnya UU no. 9 tahun 1995 tentang “Usaha Kecil”). Artinya – berdasarkan judul UU tersebut – waralaba – pada hakekatnya merupakan bagian dari pengembangan usaha skala besar ke bawah.  Dengan demikian, adalah salah kaprah bila ada orang medikotomikan antara waralaba dengan  usaha mikro, kecil dan menengah termasuk sektor modern dengan sektor tradisional.

* * *

Tantangan Indonesia saat ini dan mendatang, adalah bagaimana mengembangkan usaha kecil menengah,  menjalankan waralaba dalam kedudukannya sebagai  pewaralaba. Memang tidak mudah, oleh sebab itu perlu bantuan dari semua pihak, khususnya Pemerintah, KADIN dan Perhimpunan WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia), agar usaha-usaha skala kecil menengah yang telah memiliki sistem manajemen yang baik dan telah terbukti menguntungkan, dikembangkan menjadi pewaralaba Indonesia – seperti dimaksud oleh penjelasan PP no. 42 tahun 2007.

Pemikiran mengembangkan usaha kecil menengah sebagai pewaralaba di Indonesia, terinspirasi pula oleh perkembangan waralaba di Amerika Serikat pada tahun 1930an yang awalnya dipelopori oleh usaha-usaha kecil menengah.  Penulis berpendapat, mengembangkan pengusaha/perusahaan kecil menengah sebagai pewaralaba, akan lebih mendorong peningkatan dan ekskalasi dari skala kecil menengah ke besar.

Namun, patut dicatat, tidak berarti upaya mendorong perusahaan besar menjadi pewaralaba nasional tidak perlu, tetap diperlukan, termasuk BUMN. Selain guna memberikan contoh bagaimana menjalankan perusahaan waralaba yang baik, bonafid dan profesional – juga sebagai pilot project untuk menjadikan waralaba sebagai skim investasi di sektor riel. Setelah terbukti bahwa waralaba laik dijadikan portofolio investasi, maka perlu dibuat aturan dan regulasi yang mendukungnya, seperti,  laporan keuangan pewaralaba  wajib diaudit oleh akuntan publik dan hadirnya lembaga regulator, semacam BAPPEMLK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Upaya mendorong perusahaan besar juga dalam rangka menciptakan kesempatan berusaha, pemerataan berusaha dan lapangan kerja serta  memperkenalkan merek Indonesia di pasar luar negeri (global market). Untuk mengembangkan merek Indonesia di pasar internasional melalui waralaba, kiranya perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah dan perbankan.  Pengalaman penulis dalam menjalankan “ekspor waralaba Indonesia” yang merupakan program Komite Tetap Waralaba dan Lisensi KADIN INDONESIA, bekerjasama WALI pada tahun 2010, belum secara antusias didukung oleh pemerintah dan perbankan.

* * *

Banyak pihak yang belum memahami kaitan antara waralaba dengan produk kreatif. Padahal kaitan antara keduanya dapat saling mendukung khususnya dalam rangka pemasaran dan penjualan.

Produk kreatif terkait erat dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), demikian pula waralaba (khususnya Merek). Perbedaanya adalah produk kreatif adalah wujud produknya (hard ware), sedangkan waralaba adalah metode pemasarannya (soft ware). Produk kreatif hanya akan bermakna ekonomi bila dapat dipasarkan atau dijual serta dibeli konsumen. Bagaimana cara memasarkannya dengan cepat dan tepat? Melalui waralaba.  Mengapa dengan cara waralaba? Karena melalui waralaba bukan hanya produk yang dijual, tetapi juga merek. Apalagi bila merek tersebut cukup dikenal atau menjadi terkenal, maka akan lebih  mendorong penjualan secara massal dan sangat mungkin akan mampu melewati batas-batas negara.

Patut dicatat pula, bahwa pemasaran produk kreatif melalui waralaba, dapat pula diartikan sebagai pemasaran  produk buatan Indonesia, baik untuk pasar di dalam maupun di luar negeri

* * *

Tampaknya pengulangan atas pembahasan suatu hal atau masalah dalam buku ini tidak dapat dihindari.  Pengulangan terjadi selain untuk mengingatkan kembali pentingnya  hal atau masalah tersebut,  acapkali juga konteksnya berbeda. Dengan penjelasan ini diharapkan pembaca menjadi maklum adanya.

Untuk penyempurnaan isi buku ini penulis mengharapkan saran dan kritik sebagai input  bagi penerbitan mendatang. Saran dan kritik tersebut dapat disampaikan melalui email: amirkaramoy@gmail.com

Sebelum mengakhiri Kata Pengantar ini, penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Gramedia Publisher yang bersedia menerbitkan buku pengantar (ilmu) pengetahuan waralaba yang masih sangat langka.  Ucapan terima kasih dan cium sayang penulis disampaikan pula kepada Muly, Pronky, Linda, Vincent, Fifi dan Adia, Legolas, Shafiya, Gahan atas dukungan dalam penyelesaian buku ini.

Semoga apa yang diinginkan oleh buku ini – sebagai pengantar pengetahuan (ilmu) waralaba di Indonesia – tercapai.

Penulis,


AMIR KARAMOY