Selasa, 18 Maret 2014

WARALABA DALAM UU PERDAGANGAN

Berikut ini adakah hal-hal yang terkait langsung dan tidak langsung  dengan waralaba dalam UU Perdagangan: 

Ø  Pengaturan tentang Waralaba dalam UU Perdagangan tidak diatur secara spesifik, berbeda ketika dalam bentuk Rancangan (dalam Rancangan, Waralaba disebut/diartikan seperti dimaksud oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba). Dalam UU Perdagangan, Waralaba disebut sebagai  sistem rantai distribusi yang bersifat umum.

Ø  Kami berpendapat, Waralaba adalah bentuk jaringan distribusi / pemasaran / penjualan produk/jasa berbasis HKI (Merek) –  jadi bukan yang bersifat umum. Ini menunjukan bahwa pihak yang membentuk UU Perdagangan ini mengartikan waralaba  secara sempit, tidak lengkap, bersifat sektoral dan untuk kepentingan sektor tertentu.

Ø  Dalam kaitan itu, diusulkan agar PP no. 42 tahun 2007 segera direvisi, khususnya tentang pengertian waralaba. Kami berpendapat  bahwa, Waralaba adalah Kemitraan Usaha yang bercirikan: (1) Penggunaan/pemanfaatan HKI, khususnya Merek; (2) Penggunaan/pemanfaatan Sistem Pemasaran/Penjualan; (3) Fee yang dibayar oleh salah satu pihak; (4) Perjanjian (waralaba/lisensi).

Ø  Diharapkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian Negara Koperasi dan UKM serta KADIN/WALI segera duduk bersama guna merevisi/membuat PP waralaba yang baru (mengganti PP no. 42 tahun 2007).

Ø  Setiap barang yang diperdagangkan harus berlabel Bahasa Indonesia dan memenuhi Standar Nasional Indonesia – SNI (termasuk jasa) hal ini berlaku pula untuk waralaba.

Ø  Kewajiban menggunaan produksi domestik/lokal dan pengaturan zonanisasi (ketentuan ini lebih ditujukan ke sektor ritel waralaba).

Ø  Pemerintah memberikan insentif khusus bagi ekspor, termasuk “ekspor waralaba Indonesia” (sebagai bagian dari pengembangan produk kreatif Indonesia). Untuk itu, KADIN dan WALI akan kembali menyelenggarakan program “Ekspor Waralaba Indonesia”.

Ø  Pemerintah wajib  menyelenggarakan promosi (khususnya produk dalam negeri) dalam bentuk pameran di dalam negeri maupun di luar negeri - termasuk pameran waralaba & lisensi - dan untuk itu akan dibentuk bentuk Badan Promosi Dagang di luar negeri.

Ø  Pameran/promosi dagang barang-barang dari LN atau dengan mengundang peserta dari luar negeri (termasuk pameran waralaba & lisensi), tanpa ijin Pemerintah dapat dipidana 3 thn atau denda sebesar Rp. 5 milyar.

Ø  Tidak memiliki ijin dagang  dapat dipidana 4 tahun atau denda sebesar Rp. 10 milyar. Tidak memenuhi SNI dapat pidana selama 5 thn atau denda sebesar Rp. 5 milyar.


Jakarta, 18 Maret 2014


Amir Karamoy
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan
KADIN INDONESIA dan Ketua Dewan Pengarah WALI