WARALABA DALAM UU PERDAGANGAN
Berikut ini adakah hal-hal yang terkait langsung dan tidak langsung  dengan waralaba dalam UU Perdagangan: 
Ø  Pengaturan tentang Waralaba dalam UU Perdagangan
tidak diatur secara spesifik, berbeda ketika dalam bentuk Rancangan (dalam
Rancangan, Waralaba disebut/diartikan seperti dimaksud oleh PP no. 42 tahun
2007 tentang Waralaba). Dalam UU Perdagangan, Waralaba disebut sebagai  sistem rantai distribusi yang bersifat umum.
Ø  Kami berpendapat, Waralaba adalah bentuk
jaringan distribusi / pemasaran / penjualan produk/jasa berbasis HKI (Merek) –  jadi bukan yang bersifat umum. Ini menunjukan
bahwa pihak yang membentuk UU Perdagangan ini mengartikan waralaba  secara sempit, tidak lengkap, bersifat
sektoral dan untuk kepentingan sektor tertentu.
Ø  Dalam kaitan itu, diusulkan agar PP no. 42 tahun
2007 segera direvisi, khususnya tentang pengertian waralaba. Kami
berpendapat  bahwa, Waralaba adalah Kemitraan
Usaha yang bercirikan: (1)
Penggunaan/pemanfaatan HKI, khususnya Merek; (2) Penggunaan/pemanfaatan Sistem Pemasaran/Penjualan; (3) Fee
yang dibayar oleh salah satu pihak; (4)
Perjanjian (waralaba/lisensi). 
Ø  Diharapkan Kementerian Perdagangan, Kementerian
Hukum & HAM, Kementerian Negara Koperasi dan UKM serta KADIN/WALI segera duduk
bersama guna merevisi/membuat PP waralaba yang baru (mengganti PP no. 42 tahun
2007).
Ø  Setiap barang yang diperdagangkan harus
berlabel Bahasa Indonesia dan memenuhi Standar Nasional Indonesia – SNI (termasuk
jasa) hal ini berlaku pula untuk waralaba.
Ø  Kewajiban menggunaan produksi domestik/lokal
dan pengaturan zonanisasi (ketentuan ini lebih ditujukan ke sektor ritel
waralaba).
Ø  Pemerintah memberikan insentif khusus bagi
ekspor, termasuk “ekspor waralaba Indonesia” (sebagai bagian dari pengembangan produk
kreatif Indonesia). Untuk itu, KADIN dan WALI akan kembali menyelenggarakan
program “Ekspor Waralaba Indonesia”.
Ø  Pemerintah wajib  menyelenggarakan promosi (khususnya produk
dalam negeri) dalam bentuk pameran di dalam negeri maupun di luar negeri -
termasuk pameran waralaba & lisensi - dan untuk itu akan dibentuk bentuk
Badan Promosi Dagang di luar negeri.
Ø  Pameran/promosi dagang barang-barang dari LN
atau dengan mengundang peserta dari luar negeri (termasuk pameran waralaba
& lisensi), tanpa ijin Pemerintah dapat dipidana 3 thn atau denda sebesar
Rp. 5 milyar.
Ø  Tidak memiliki ijin dagang  dapat dipidana 4 tahun atau denda sebesar Rp.
10 milyar. Tidak memenuhi SNI dapat pidana selama 5 thn atau denda sebesar Rp.
5 milyar.
Jakarta, 18 Maret 2014
Amir Karamoy
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi &
Kemitraan
KADIN INDONESIA dan Ketua Dewan Pengarah WALI
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar