Berikut ini
adakah hal-hal yang terkait langsung dan tidak langsung dengan waralaba dalam UU Perdagangan:
Ø Pengaturan tentang Waralaba dalam UU Perdagangan tidak diatur
secara spesifik, berbeda ketika dalam bentuk Rancangan (dalam Rancangan,
Waralaba disebut/diartikan seperti dimaksud oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang
Waralaba). Dalam UU Perdagangan, Waralaba disebut sebagai sistem rantai distribusi yang bersifat umum.
Ø Kami berpendapat, Waralaba adalah bentuk jaringan distribusi
/ pemasaran / penjualan produk/jasa berbasis
HKI (Merek) – jadi bukan yang bersifat umum. Ini menunjukan bahwa pihak yang
membentuk UU Perdagangan ini mengartikan waralaba secara sempit, tidak lengkap, bersifat
sektoral dan untuk kepentingan sektor tertentu.
Ø Dalam kaitan itu, diusulkan agar PP no. 42 tahun 2007 segera
direvisi, khususnya tentang pengertian waralaba. Kami berpendapat bahwa, Waralaba adalah Kemitraan Usaha yang
bercirikan: (1) Penggunaan/pemanfaatan
HKI, khususnya Merek; (2) Penggunaan/pemanfaatan
Sistem Pemasaran/Penjualan; (3) Fee yang dibayar oleh salah satu pihak;
(4) Perjanjian (waralaba/lisensi).
Ø Diharapkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum &
HAM, Kementerian Negara Koperasi dan UKM serta KADIN/WALI segera duduk bersama
guna merevisi/membuat PP waralaba yang baru (mengganti PP no. 42 tahun 2007).
Ø Setiap barang yang diperdagangkan harus berlabel Bahasa
Indonesia dan memenuhi Standar Nasional Indonesia – SNI (termasuk jasa) hal ini
berlaku pula untuk waralaba.
Ø Kewajiban menggunaan produksi domestik/lokal dan pengaturan
zonanisasi (ketentuan ini lebih ditujukan ke sektor ritel waralaba).
Ø Pemerintah memberikan insentif khusus bagi ekspor, termasuk
“ekspor waralaba Indonesia” (sebagai bagian dari pengembangan produk kreatif
Indonesia). Untuk itu, KADIN dan WALI akan kembali menyelenggarakan program
“Ekspor Waralaba Indonesia”.
Ø Pemerintah wajib menyelenggarakan promosi (khususnya produk
dalam negeri) dalam bentuk pameran di dalam negeri maupun di luar negeri -
termasuk pameran waralaba & lisensi - dan untuk itu akan dibentuk bentuk
Badan Promosi Dagang di luar negeri.
Ø Pameran/promosi dagang barang-barang dari LN atau dengan
mengundang peserta dari luar negeri (termasuk pameran waralaba & lisensi),
tanpa ijin Pemerintah dapat dipidana 3 thn atau denda sebesar Rp. 5 milyar.
Ø Tidak memiliki ijin dagang
dapat dipidana 4 tahun atau denda sebesar Rp. 10 milyar. Tidak memenuhi
SNI dapat pidana selama 5 thn atau denda sebesar Rp. 5 milyar.
Jakarta, 20 Maret 2014
Amir Karamoy
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan
KADIN INDONESIA dan Ketua Dewan Pengarah WALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar