Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan RI – Permendag no: 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang "Penyelenggaraan Waralaba", maka untuk menjadi pemberi waralaba (franchisor) tidak mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, bila ingin mengembangkan usahanya (business expansion) melalui pola waralaba. Antara lain, harus memiliki prospektus yang membuka hal-hal maupun data yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, denda sebesar Rp. 100 juta yang harus dibayar pemberi waralaba bila lalai, memberikan bantuan berkesinambungan termasuk riset produk dan pasar serta pemanfaatan dan pengembangan IT. Hal yang terakhir ini tentu saja tidak mudah – apabila perusahaan tersebut tergolong menengah-kecil. Oleh karenanya, saya cenderung beranggapan bahwa hanya perusahaan-perusahaan yang sudah mantap (established) dan skala besar (perusahaan terbuka) yang dapat memenuhi persyaratan waralaba. Regulasi pemerintah yang baru ini akan berdampak positif terhadap kualitas pertumbuhan waralaba. Karena, perusahaan menengah-kecil akan mendapat banyak manfaat bermitra secara waralaba dengan perusahaan besar (sebagai franchisee). Mengapa? Karena, perusahaan besar, sebagai pihak pemberi waralaba, wajib memberikan bimbingan teknis, manajemen dan pemasaran kepada penerima waralaba. Perusahaan menengah-kecil akan lebih diuntungkan, karena mendapat bantuan yang signifikan bagi keberhasilan usahanya. Juga akan lebih percaya diri, karena menjalankan "sistem manajemen, keuangan dan pemasaran" perusahaan besar. Di samping, seperti disebut di atas, mendapat bantuan riset produk dan pasar, selain pemanfaatan dan pengembangan IT. Apakah perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pemberi waralaba? Tentu saja dapat! Sejauh memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi. Tetapi secara umum, tampaknya hanya sebagian kecil saja perusahaan skala menengah yang dapat memenuhi ketentuan regulasi ini. Sedangkan skala kecil, apalagi mikro, tidak akan mampu. Nah, bagaimana kalau perusahaan menengah-kecil ingin mengembangkan usahanya secara waralaba, tapi belum memenuhi ketentuan regulasi? Mudah saja, gunakan pola lisensi (licensing) atau business opportunity - bizopp. Dengan pola lisensi, perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pihak pemberi lisensi (licensor) yang beroperasi mirip dengan pola waralaba. Kriteria dan persyaratan lisensi jauh lebih sederhana dan mudah, dibandingkan waralaba. Dalam lisensi juga ada license fee dan royalty fee. Bila sekarang ini anda menjalankan usaha waralaba (sebagai franchisor), tetapi sulit memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi, ubah dan konversikan usaha anda itu ke pola lisensi (sebagai licensor). Pasti lebih baik dan aman. Bagaimana tehnik dan caranya serta bentuk perjanjiannya? Mudah saja, anda dapat berkonsultasi dengan kami. Silahkan mengontak blog ini yang alamatnya tercantum di atas. Jakarta, 20 September 2008 |
AK & Partners is specializing in the development of business format franchising and brand licensing systems, human resources training and legal agreement of franchising/licensing. Address: Kompleks Taman Bintaro Blok E No. 7 & 8, Jakarta 12330, INDONESIA. Phone: (62-21)-7364288; (62-21)-7371217. Fax: (62-21)-7371217. Cell Phone: 0812-8866-6619. Email: amirkaramoy@gmail.com or amirkaramoy@yahoo.com
Sabtu, 20 September 2008
ALIHKAN USAHA WARALABA (FRANCHISE) ANDA KE LISENSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar