Assalamualaikum wr wb.
dan Salam kasih
Hadirin sekalian yang terhormat,
Penyelenggaraan "CENTRAL JAWA WARALABA FAIR 2011" yang diselenggarakan KADIN JAWA TENGAH, harus disambut dengan rasa optimisme yang besar, bahwa di masa depan waralaba daerah/lokal (khususnya dari Jawa Tengah, kota Solo khususnya) akan berperan besar dalam membangun ekonomi daerah dan nasional. Bahkan kita semua berharap, dalam waktu dekat ini, waralaba daerah mampu masuk ke pasar global.
Waralaba pada hakekatnya seperti dua sisi koin. Sisi yang satu, mendorong wirausaha tumbuh-berkembang dan sisi lainnya, menciptakan lapangan kerja.
Dari kumpulan data terkait dengan usaha waralaba di Indonesia, pada tahun 2010 lebih kurang 31.877 wirausaha telah dibangun dan menyerap sekitar 523.162 tenaga kerja. Sedangkan total penjualan usaha waralaba diperkirakan telah menembus Rp. 100 triyun. Suatu studi yang dibuat IFBM (International Franchise Business Management – tahun 2010), menyebutkan sektor waralaba (dan lisensi/business opportunity) menyumbang 5% kepada pendapatan domestik bruto. Suatu angka yang cukup signifikan, yang menunjukan strategisnya posisi waralaba dalam pembangunan ekonomi nasional.
Namun demikian, di balik keberhasilan waralaba menumbuhkan kesempatan berusaha sekaligus membentuk wirausaha dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar, masih ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang kurang memahami konsep waralaba ini secara utuh. Di beberapa daerah waralaba dibatasi perkembanganya karena dianggap menghambat bahkan "mematikan" usaha mikro dan kecil, termasuk pasar tradisional. Adanya kebijakan seperti ini, lebih disebabkan oleh belum lengkapnya aparat Pemda memahami konsep waralaba secara benar.
Waralaba sebagai pola kemitraan usaha diatur dalam UU no. 20 tahun 2008 tentang "UMKM". Kemudian secara lebih spesifik dan teknis diatur oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang "Waralaba" dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 31 tahun 2008, terkait dengan "Penyelenggaraan Waralaba". Dalam RUU Perdagangan (kebetulan saya diminta untuk memberikan pendapat), waralaba diatur sebagai suatu bentuk perdagangan yang utama.
Dalam UU no. 20 tahun 2008 dan PP no. 42 tahun 2007, disebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong berkembangnya waralaba". Dengan demikian, bila ada Pemda yang menghambat waralaba di daerahnya jelas melanggar UU dan PP dimaksud.
Saya berpendapat, waralaba yang dijalankan sesuai dengan aturan yang ada (yaitu UU no. 42/2008 dan PP no. 42/2007) tidak boleh dihambat. Yang harus dicegah bahkan dilarang adalah waralaba yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, pihak pemberi waralaba (franchisor) atau pemilik merek yang hanya membangun "cabang usaha miliknya sendiri" (company owned outlet). Namun, bagi yang membangun "franchisee outlet" (gerai penerima waralaba) tidak boleh dilarang, justru harus didorong dan difasilitasi.
Mengapa? Karena membangun "company owned outlets" atau "owned stores" cenderung bersifat monopolistis. Sedangkan membangun "franchisee outlets/stores" adalah identik dengan upaya pemerataan kesempatan berusaha.
Contohnya, pemberi waralaba dari Jakarta ketika masuk ke Solo sebaiknya didorong membangun gerai atau toko yang dimiliki pengusaha setempat dengan membentuk gerai atau toko franchisee. Dan tidak membangun gerai atau toko yang merupakan cabang usaha yang dimiliki pengusaha/perusahaan dari Jakarta.
Prinsip waralaba adalah "each outlets or stores owned and operated independently". Artinya setiap gerai dan toko dalam suatu jaringan (network) waralaba tidak dimiliki dan tidak dioperasikan oleh hanya satu perusahaan atau perorangan, tetapi oleh banyak perusahaan atau perorangan. Dengan kata lain "franchisee outlets" atau "franchisee stores" itu pada dasarnya dimiliki oleh publik, tidak dikuasai oleh hanya satu perusahaan atau perorangan.
Spirit UU dan PP yang terkait dengan kemitraan usaha melalui waralaba, adalah membangun suatu rantai usaha atau rantai perdagangan yang dimiliki oleh masyarakat, bukan oleh satu perusahaan atau perorangan. Atau dengan kata lain, membangun jaringan usaha yang saling membutuhan, mendukung dan menguntungkan antara usaha besar dengan menegah dan kecil atau menengah dengan kecil dan mikro.
Hadirin Sekalian Yang Terhormat,
Sudah waktunya waralaba Indonesia, termasuk waralaba dari Jawa Tengah, Solo khususnya, mulai membidik pasar ekspor. Maksud saya, selain kita menjadi tuan rumah yang baik atas masuknya waralaba asing yang sangat ekspansif ke pasar Indonesia, kita juga harus mulai masuk pasar ke luar negeri secara ekspansif pula.
Oleh sebab itu, sejak pertengahan tahun 2010 KADIN INDONESIA bekerjasama dengan Perhimpunan WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia) melakukan seleksi perusahaan-perusahaan waralaba nasional yang layak ekspor. Hasil seleksi akhirnya memilih 14 perusahaan waralaba nasional untuk difasilitasi guna melakukan ekspor. Program ini disebut "Ekspor Waralaba 2010" yang merupakan program unggulan KADIN INDONESIA dan WALI. Menko Perekonomian telah pula menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu prioritas untuk dikembangkan.
Program "Ekspor Waralaba 2010" bertujuan untuk mendorong ekspor kekayaan intelektual bangsa (utamanya Merek Indonesia) dan produk-produk kreatif ciptaan dan buatan anak bangsa.
Dalam menjalankan program ini, KADIN INDONESIA dan WALI mendapat bantuan dari Pemerintah dan Perbankan. Semua peserta terseleksi yang berjumlah 14 perusahaan tersebut, telah diikut sertakan dalam pelatihan ekspor, bekerjasama dengan Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) serta bantuan promosi dan pemasaran di luar negeri melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) yang berkantor di beberapa negara. Kementerian Koperasi dan UKM ikut pula membantu membiayai peserta terseleksi untuk diikut sertaan pada pameran waralaba di luar negeri. Sedangkan pihak Perbankan telah komit untuk mengucurkan dananya, khususnya kredit ekspor.
Ketika melakukan negosiasi dengan mitranya di luar negeri, setiap peserta terpilih didampingi oleh para ahli hukum HKI dari WALI. Saat ini ada 3 negara yang tengah melakukan negosiasi dengan peserta progran ekspor waralaba 2010, yaitu Malaysia, Singapore dan Brunei.
Sehubungan dengan itu, saya mengundang Pemerintah Daerah dan KADINDA untuk mengikut sertakan perusahaan-perusahaan waralaba di daerahnya dalam "Ekspor Waralaba 2011" yang proses seleksinya akan dimulai pada bulan Juli 2011 mendatang.
Saya ingin tegaskan kembali, sudah saatnya waralaba kita masuk ke pasar dunia – walaupun agak sedikit terlambat – tetapi "better late than never" – dalam rangka memperkenalkan merek Indonesia dan produk-produk kreatif ciptaan dan buatan anak bangsa.
Demikian sambutan saya. Semoga Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita ini.
Wassalamualaikum wr wb.
dan Salam kasih.
Solo, 4 Februari 2011
AMIR KARAMOY
Ketua Dewan Pengarah WALI
& Ketua Komtap Waralaba dan Lisensi
KADIN INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar