Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan RI – Permendag no: 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang "Penyelenggaraan Waralaba", maka untuk menjadi pemberi waralaba (franchisor) tidak mudah. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, bila ingin mengembangkan usahanya (business expansion) melalui pola waralaba. Antara lain, harus memiliki prospektus yang membuka hal-hal maupun data yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, denda sebesar Rp. 100 juta yang harus dibayar pemberi waralaba bila lalai, memberikan bantuan berkesinambungan termasuk riset produk dan pasar serta pemanfaatan dan pengembangan IT. Hal yang terakhir ini tentu saja tidak mudah – apabila perusahaan tersebut tergolong menengah-kecil. Oleh karenanya, saya cenderung beranggapan bahwa hanya perusahaan-perusahaan yang sudah mantap (established) dan skala besar (perusahaan terbuka) yang dapat memenuhi persyaratan waralaba. Regulasi pemerintah yang baru ini akan berdampak positif terhadap kualitas pertumbuhan waralaba. Karena, perusahaan menengah-kecil akan mendapat banyak manfaat bermitra secara waralaba dengan perusahaan besar (sebagai franchisee). Mengapa? Karena, perusahaan besar, sebagai pihak pemberi waralaba, wajib memberikan bimbingan teknis, manajemen dan pemasaran kepada penerima waralaba. Perusahaan menengah-kecil akan lebih diuntungkan, karena mendapat bantuan yang signifikan bagi keberhasilan usahanya. Juga akan lebih percaya diri, karena menjalankan "sistem manajemen, keuangan dan pemasaran" perusahaan besar. Di samping, seperti disebut di atas, mendapat bantuan riset produk dan pasar, selain pemanfaatan dan pengembangan IT. Apakah perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pemberi waralaba? Tentu saja dapat! Sejauh memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi. Tetapi secara umum, tampaknya hanya sebagian kecil saja perusahaan skala menengah yang dapat memenuhi ketentuan regulasi ini. Sedangkan skala kecil, apalagi mikro, tidak akan mampu. Nah, bagaimana kalau perusahaan menengah-kecil ingin mengembangkan usahanya secara waralaba, tapi belum memenuhi ketentuan regulasi? Mudah saja, gunakan pola lisensi (licensing) atau business opportunity - bizopp. Dengan pola lisensi, perusahaan menengah-kecil dapat menjadi pihak pemberi lisensi (licensor) yang beroperasi mirip dengan pola waralaba. Kriteria dan persyaratan lisensi jauh lebih sederhana dan mudah, dibandingkan waralaba. Dalam lisensi juga ada license fee dan royalty fee. Bila sekarang ini anda menjalankan usaha waralaba (sebagai franchisor), tetapi sulit memenuhi kriteria dan persyaratan regulasi, ubah dan konversikan usaha anda itu ke pola lisensi (sebagai licensor). Pasti lebih baik dan aman. Bagaimana tehnik dan caranya serta bentuk perjanjiannya? Mudah saja, anda dapat berkonsultasi dengan kami. Silahkan mengontak blog ini yang alamatnya tercantum di atas. Jakarta, 20 September 2008 |
AK & Partners is specializing in the development of business format franchising and brand licensing systems, human resources training and legal agreement of franchising/licensing. Address: Kompleks Taman Bintaro Blok E No. 7 & 8, Jakarta 12330, INDONESIA. Phone: (62-21)-7364288; (62-21)-7371217. Fax: (62-21)-7371217. Cell Phone: 0812-8866-6619. Email: amirkaramoy@gmail.com or amirkaramoy@yahoo.com
Sabtu, 20 September 2008
ALIHKAN USAHA WARALABA (FRANCHISE) ANDA KE LISENSI
Minggu, 07 September 2008
ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL "JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (HEMODIALISIS)"
MEKANISME ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL "JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (JPCD)" Hati-hati bila kencing terasa kurang dibandingkan kebiasaan sebelumnya; air kencing berubah warnanya, berbusa atau sering bangun malam untuk kencing; sering bengkak di kaki, pergelangan, tangan dan muka; lekas capai atau lemah; nafas sesak (sering disalahkan artikan sebagai asma atau kegagalan jantung, padahal akibat adanya air yang mengumpul pada paru-paru); nafas bau diduga karena adanya kotoran yang mengumpul di rongga mulut, padahal akibat kegagalan ginjal; kehilangan nafsu makan, mual dan muntah-muntah. Karena, gejala-gejala tadi mungkin saja adalah tanda-tanda penyakit ginjal kronik. Tanda-tanda itu tidak seluruhnya kelihatan bersamaan. Hanya dengan pemeriksanaan laboratorium, bisa diketahui lebih cermat, apakah gejala-gejala tadi mengarah kepada kemungkinan gagal ginjal. Bila timbul tanda-tanda di atas tadi, segeralah ke dokter untuk diperiksa. Jangan sekali-sekali mencoba mengobati sendiri dengan mengkonsumsi obat-obat yang tidak jelas manfaatnya atau jamu (herbal). Mengapa? Karena gejala-gejala di atas juga muncul pada penyakit lain. Pada tingkat awal menuju gagal ginjal, sering tidak terdeteksi. Diketahuinya telah terkena gagal ginjal, kerap kali sudah pada tingkat lanjut. Karena gejalanya tidak jelas, penyakit gagal ginjal sering disebut "the silent killer". Salah satu cara mecegahnya, rajinlah melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara berkala, paling sedikit satu tahun satu kali. Kalau mobil sering anda periksa/cek dan service, mengapa kesehatan anda sendiri tidak? Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kelainan ginjal. Misalnya penyakit ginjal primer yaitu (1) Peradangan ginjal dan saluran kemih (kebanyakan terjadi pada kaum perempuan). (2) Gagal ginjal mendadak (acute renal failure). (3) Batu saluran kemih. (4) Penyakit glomerulonefritis. (5) Kelainan kongenital (bawaan) ginjal. Sedangkan yang sekunder (komplikasi penyakit lain): (1) Nefropati diabetik (komplikasi diabetes). (2) Hipertensi. (3) Nefropati urat (gangguan ginjal akibat asam urat). (4) Penyakit lain, misalnya: lupus sistemik. Tidak ada diantara kita yang ingin gagal ginjal. Karena pengobatan gagal ginjal mahal. Pengobatannya hanya dengan dua cara, yaitu cuci darah (dialisis) atau cangkok ginjal. Cuci darah dilakukan seumur hidup sebanyak 8 sampai dengan 10 kali tindakan dalam satu bulan. Bila harga satu kali tindakan cuci darah Rp. 600,000.-, maka dalam satu bulan harus tersedia dana antara Rp. 4.800,000 sampai dengan Rp. 6,000,000.- . Suatu jumlah yang sangat besar. Agar anda dan keluarga tidak terlilit penderitaan akibat kekurangan dana atau tidak adanya biaya untuk cuci darah, ikutilah program Jaminan Pembiayaan Cuci Darah (JPCD) yang dahulu disebut "PROGRAM PERLINDUNGAN CUCI DARAH" (PPCD), akan dihidupkan kembali oleh YADUGI (Yayasan Peduli Ginjal). Ingat, gagal ginjal dapat terjadi kepada siapapun. Tidak peduli kaya - miskin, tua – muda, laki – perempuan atau apapun profesi anda, semua dapat terkena gagal ginjal kronik (GGK). Dalam hubungan ini, seperti di sebut di atas, pada awal tahun 2009, YADUGI akan menghidupkan kembali PPCD (yang berubah menjadi JPCD). Program ini, dijalankan sesuai mekanisme "asuransi kesejahteraan sosial" dibuat berdasarkan pengalaman keberhasilan PPCD pada tahun 1999 – 2003 dan dilengkapi oleh analis data yang valid dan paling mutakhir – dibuat oleh Prof. Dr. Rully Roesli, PhD., Sp.PD-KGH, dokter spesialis ginjal nasional yang terkemuka di Indonesia. Dengan demikian, siapapun yang ikut serta dalam JPCD tidak perlu was-was atau takut tertipu. Sasaran JPCD terutama adalah masyarakat "hampir miskin" yang tidak tertampung dalam program JAKESMAS atau JAMKESDA (sebelum ini disebut ASKESKIN). Bila Anda membeli premi JPCD, maka bila satu saat terkena GGK yang memerlukan cuci darah, YADUGI yang akan menanggung biayanya. Untuk keterangan lebih lanjut tentang "Asuransi Kesejahteraan Sosial pogram "Jaminan Pembiayaan Cuci Darah" silahkan menghubungi blog ini. Kami tunggu! http://akaramoy.blogspot.com/ |
SEKILAS YAYASAN PEDULI GINJAL (YADUGI)
SEKILAS TENTANG YAYASAN PEDULI GINJAL (YADUGI) Yayasan Peduli Ginjal (YADUGI) atau dalam bahasa Inggris "Kidney Care Society", didirikan di Bandung tanggal 25 Maret 1999 berdasarkan akta notaris Dr. Wiratmi Ahmadi, SH no. 58. Dengan diberlakukan UU Yayasan, YADUGI menyesuaikan aktanya yang dikeluarkan oleh notaris Sri Rahayu Hadi Presetyo, SH no. 22 tanggal 26 Desember 2007. YADUGI telah terdaftar sebagai Badan Hukum di Departemen Hukum dan HAM RI dan memiliki NPWP. Para Pendiri YADUGI antara lain: Letjen TNI-Mar (Pur) ALI SADIKIN, Letjen TNI-AD (Pur) Mashudi, Mayjen TNI-AD (Pur) R. Roesli, Prof. Dr. Ratna Suprapti Samil, Sp.OG, Prof. Dr. Rully MA. Roesli, PhD., Sp.PD-KGH, Prof. Dr. Enday Sukandar, Sp.PD-KGH, Ir. Marseno Wirjosaptro, Prof. Dr. Sasanto Wibisono, Sp KJ, Prof. Dr. Sulaiman Sastrawinta, Sp. OG, Dr. Medias Almatsier, Sp. S (K) mantan Ketua IDI dan Direktur RSCM, dan lain-lain. Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. A. Moeloek, PhD., Sp.OG merestui dan mendukung pendirian YADUGI yang disampaikan dalam pidatonya (secara tertulis) pada peresmian pendirian YADUGI tanggal 25 September 1999. Pada tahun 2000, YADUGI menyelenggarakan "Program Perlindungan Cuci Darah" (PPCD) yang memberikan perlindungan kepada ribuan anggotanya, bila melakukan cuci darah (menanggung biaya hemodialisis). Program ini mendapat sambutan yang baik dari publik dan berlangsung sukses. Saat ini kegiatan YADUGI yang utama membangun unit-unit hemodialisis murah, bekerjasama dengan rumah sakit – rumah sakit di Jabotabek, Prov. Jabar dan Prov. Jateng. Dalam menjalankan program ini YADUGI mendapat bantuan dari PT. ASKES INDONESA berupa sejumlah mesin cuci darah. Klinik-klinik ginjal yang bekerja sama dengan YADUGI dijalankan dengan sistem waralaba. Kepengurusan YADUGI periode 2007 – 2012 adalah: DEWAN PEMBINA Ketua : Prof. Dr. Rully MA. Roesli, PhD, Sp.PD-KGH Anggota: Ir. Marseno Wirjosaputro Anggota: Dr. Merdias Almatsier, Sp. S(K) DEWAN PENGURUS Ketua : Drs. Amir Karamoy Sekretaris: Sri Irwana Bendahara : Irfita Karina DEWAN PENGAWAS Ketua : Prof. Dr. Sulaiman Sastrawinata, Sp. OG Anggota: Prof. Dr. Sasanto Wibisono, Sp. J Anggota: Prof. Dr. Ratna Suprapti Samil, Sp. OG |
Sabtu, 30 Agustus 2008
MENGKRITISI MENPERDAG NO: 31/M-DAG/PER/2008: "PENYELENGGARAAN WARALABA (FRANCHISE)".
Catatan WALI
WALAUPUN REGULASINYA HANYA BERLAKU SATU TAHUN, KUALITAS WARALABA AKAN SEMAKIN BAIK Pemerintah, melalui Departemen Perdagangan, pada tanggal 21 Agustus 2008, mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) no. 31/M-DAG/PER/2008 tentang "Penyelenggaraan Waralaba". Permendag ini merupakan turunan dari PP no. 42 tahun 2007 tentang "Waralaba" yang sekaligus juga menggantikan Permendag no. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang "Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba". Bila ditinjau dari konsistensi hukum formal, Permendag yang baru ini usianya hanya sampai tanggal 4 Juli 2009. Mengapa? Karena dasar hukum Permendag yaitu PP. no. 42 tahun 2007 secara formal sudah dicabut per tanggal 4 Juli 2008 yang lalu. Seperti diketahui PP no. 42 tahun 2007 acuannya adalah UU no. 9 tahun 1995 tentang "Usaha Kecil" yang sudah digantikan oleh UU no. 20 tahun 2008 tentang "Usaha Mikro, Kecil dan Menengah" per tanggal 4 Juli 2008. UU no. 20 tahun 2008 ini akan berlaku efektif tahun depan yaitu tanggal 4 Juli 2009. Maka, secara logika hukum, per tanggal 4 Juli 2009, PP no. 42 tahun 2007 harus dicabut dan diganti dengan PP baru yang mengacu pada UU no. 20 tahun 2008. Pencabutan PP no. 42 tahun 2007 otomatis mencabut pula Permendag yang baru ini. Di samping itu, dalam konsideran Permendag yang baru ini dicantumkan PP no. 44 tahun 1997 tentang "Kemitraan". Seperti diketahui, PP no. 44 tahun 1997 adalah turunan dari UU no. 9 tahun 1995. Artinya, bila UU no. 9 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku (digantikan dengan UU no. 20 tahun 2008), maka secara formal hukum PP no. 44 tahun 1997 harus dinyatakan tidak berlaku yang berarti Permendag harus dicabut. Kemudian, hal yang perlu dipertanyakan pula adalah, apa yang dimaksud "laporam keuangan atau neraca perusahaan Pemberi Waralaba", seperti ditulis pada lampiran 1 butir 5. Kalau maksudnya neraca keuangan (balance sheet), maka kurang lengkap bila ingin memotret tingkat kesehatan keuangan perusahaan Pemberi Waralaba. Seharusnya, selain neraca juga rugi-laba (profit and loss statement). Kalau kita menoleh ke belakang mengacu SK Menperindag no. 259/MPP/Kep/7/1977 tentang "Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba" pasal 5a (SK Menperindag ini diganti dengan Permendag no. 12/M-DAG/PER/3/2006 yang kemudian diganti lagi dengan Permendag yang baru) menyebutkan Pemberi Waralaba "memberikan keterangan mengenai kegiatan usahanya, termasuk neraca dan daftar rugi laba selama 2 (dua) tahun terakhir". SK Menperindag lebih lengkap dan benar dibandingkan dengan Permendag yang baru. Dalam Lampiran 2 butir 7, disebutkan bahwa masa perjanjian waralaba 10 tahun. Sedangkan ketentuan terdahulu paling sedikit 5 tahun. Penetapan jangka waktu perjanjian 10 tahun untuk kategori individual franchisee terlalu lama. Namun, untuk tipe multi-unit atau sub-franchise 10 tahun adalah batas minimal. Sangat disayangkan Permendag ini tidak memilah-milah masa perjanjian berdasarkan tipe waralaba. Ini menunjukan pihak yang membuat ketentuan ini, kurang memahami praktek bisnis waralaba. Masih dalam Lampiran 2 terdapat hal yang inkonsisten dalam pemberlakuan hukum penyelesaian sengketa. Butir 10 Permendag misalnya, mecantumkan penyelesaian sengketa hukum "memperhatikan hukum Indonesia", padahal pasal 5 (1) ditulis "berlaku hukum Indonesia". Pengertian "memperhatikan" dan "berlaku" tentu saja berbeda. "Berlaku" berarti mutlak wajib, sedangkan "memperhatikan" adalah mempertimbangkan, dengan demikian tidak mutlak wajib. WALI berpendapat, bahwa regulasi penyelenggaraan waralaba yang baru ini cenderung lebih mendorong perusahaan-perusahaan besar (termasuk BUMN) sebagai Pemberi Waralaba. Sedangkan Penerima Waralaba adalah perusahaan mikro, kecil dan/atau menengah. Hal ini tampak pada Lampiran II butir 5 yang menyebutkan bantuan fasilitas pengelolaan IT yang wajib diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba. Kemudian, Lampiran VI butir B 4, pembinaan yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba terhadap Penerima Waralaba dalam penelitian dan pengembangan pasar dan produk. Untuk perusahaan kecil menengah, apalagi mikro, fasilitas dan pengelolaan IT serta penelitian dan pengembangan pasar dan produk adalah suatu yang belum terjangkau dan "sangat mewah" Hal lain yang perlu dikritisi adalah berkaitan dengan pasal 6 ayat 1. Ketentuan ini dibuat berdasarkan suatu pengamatan yang tidak realistis dan berpihak. Seolah-olah yang berbuat tidak baik dalam hubungan waralaba adalah pihak Pemberi Waralaba. Dalam kenyataan, tidak sedikit justru pihak Penerima Waralaba yang bermasalah. WALI berpendapat, seharusnya pihak regulator (Pemerintah) jangan terlalu jauh masuk dalam persoalan pemutusan perjanjian. Pemutusan perjanjian adalah akibat bukan sebab. Dan sebab itu, karena ulah salah satu pihak, apakah Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba. Namun demikian, banyak pula hal positif dalam Permendag baru ini. Misalnya, tentang ketentuan pasal 4 ayat 3, prospektus harus berbahasa Indonesia (bahasa asing diterjemahkan ke Indonesia). Kemudian pasal 5 ayat 1, berlaku hukum Indonesia. Pada ayat 3 (pasal 5), perjanjian waralaba harus diberikan kepada pihak Penerima Waralaba minimal 2 minggu sebelum ditanda tangani. Ketentuan ini, memberikan kesempatan kepada Penerima Waralaba untuk mempelajari dan memahami isi perjanjian, sebelum ditanda tangani. Ke depan, bila Permendag ini betul-betul dilaksanakan secara konsekwen, perkembangan waralaba di Indonesia akan semakin berkualitas. Namun, secara kuantitas mungkin akan menurun, karena perusahaan cenderung mengalihan usahanya ke pola lisensi. WALI meramalkan, perusahaan besar akan masuk ke waralaba sebagai Pemberi Waralaba, sedangkan Perusahaan kecil menengah ke pola lisensi, sebagai Pemberi Lisensi. Dalam kaitan dengan pengembangan kewirausahaan, WALI menganjurkan kepada pengusaha pemula sebaiknya memilih sebagai Penerima Waralaba, sedangkan pengusaha yang sudah cukup berpengalaman, memilih menjadi Penerima Lisensi. WALI berharap, dalam pembuatan peraturan teknis Permendag ini, sesuai dengan ketentuan pasal 29, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri lebih memperhatikan realita bisnis dan menghargai otonomi komunitas waralaba dan lisensi untuk mengatur dirinya secara mandiri. Intervensi yang berlebihan, selain akan mematikan kreatifitas yang tumbuh dari bawah juga mempertontonkan arogansi pemerintah. Jakarta, 30 Agustus 2008 AMIR KARAMOY Ketua Dewan Pengarah Catatan: - Permendag Waralaba yang baru dapat dilihat/diperoleh di www.depdag.go.id http://akaramoy.blogspot.com/ |