AK & Partners is specializing in the development of business format franchising and brand licensing systems, human resources training and legal agreement of franchising/licensing. Address: Kompleks Taman Bintaro Blok E No. 7 & 8, Jakarta 12330, INDONESIA. Phone: (62-21)-7364288; (62-21)-7371217. Fax: (62-21)-7371217. Cell Phone: 0812-8866-6619. Email: amirkaramoy@gmail.com or amirkaramoy@yahoo.com
Selasa, 19 April 2011
KERJASAMA PENYELENGGARAAN ASURANSI ATAU JAMINAN PEMBIAYAAN CUCI DARAH (HEMODIALISIS)
Senin, 28 Maret 2011
CATATAN TENTANG KEPEMIPINAN ASOSIASI FRANCHISE INDONESIA (AFI)
Minggu, 13 Maret 2011
Selasa, 15 Februari 2011
TIPS MENJADI PERUSAHAAN WARALABA (PEWARALABA) YANG PROFESIONAL DAN MENGUNTUNGKAN
1) Komitmen dari pemilik/menajemen perusahaan untuk membagi keuntungan dengan pihak lain secara proporsional dan fair. 2) Menciptakan/membentuk budaya perusahaan, berdasarkan prinsip-pinsip "good corporate governance" dan "fair business practices" 3) Komitmen untuk selalu mendorong keberhasilan usaha mitranya (franchisee/terwaralaba) 4) Komitmen untuk melakukan inovasi produk/pelayanan dan sebagainya, sesuai dengan perkembangan (selera) pasar 5) Komitmen untuk melakukan komunikasi yang baik dengan mitra dan selalu berupaya mencari solusi 6) Membuat persyaratan calon mitra, yang berdasarkan kesamaan Visi dan Misi (Budaya Perusahaan) 7) Menyeleksi calon mitra dan tidak menjadikan uang/modal (kesanggupan membayar fee) sebagai satu-satunya kriteria 8) Mempersiapkan organisasi/manajemen dan sistem kerja perusahaan sesuai dengan pola operasional waralaba 9) Membuat perikatan hukum dengan Pemasok agar kelangsungan/kesinambungan suplai terjamin, sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang ditetapkan DAN SETERUSNYA HAL DI ATAS HANYA SEBAGIAN DARI PERSYARATAN BAKU. KESEMUA PERSYARATAN DAPAT DIUKUR DAN MASING-MASING MEMILIKI MEKANISME/PROSEDUR TERSENDIRI. BILA INGIN MENGETAHUI PERSYARATAN LAINNYA DAN CARA MENGUKURNYA SERTA PROSEDURNYA, HANYA KONSULTAN YANG BERPENGALAMAN PRAKTEK ATAU PERNAH MENJALANKAN USAHA SEBAGAI FRANCHISOR/FRANCHISEE YANG DAPAT MELAKUKANNYA SECARA BAIK DAN BENAR. BUKAN MEREKA YANG MENJADI KONSULTAN WARALABA HANYA DENGAN CARA MEMBACA BUKU-BUKU ATAU BAHAN-BAHAN DARI INTERNET DAN SEBAGAINYA.
Looking for earth-friendly autos?
Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.
Rabu, 02 Februari 2011
SAMBUTAN PEMBUKAAN PAMERAN WARALABA DI SOLO
Assalamualaikum wr wb.
dan Salam kasih
Hadirin sekalian yang terhormat,
Penyelenggaraan "CENTRAL JAWA WARALABA FAIR 2011" yang diselenggarakan KADIN JAWA TENGAH, harus disambut dengan rasa optimisme yang besar, bahwa di masa depan waralaba daerah/lokal (khususnya dari Jawa Tengah, kota Solo khususnya) akan berperan besar dalam membangun ekonomi daerah dan nasional. Bahkan kita semua berharap, dalam waktu dekat ini, waralaba daerah mampu masuk ke pasar global.
Waralaba pada hakekatnya seperti dua sisi koin. Sisi yang satu, mendorong wirausaha tumbuh-berkembang dan sisi lainnya, menciptakan lapangan kerja.
Dari kumpulan data terkait dengan usaha waralaba di Indonesia, pada tahun 2010 lebih kurang 31.877 wirausaha telah dibangun dan menyerap sekitar 523.162 tenaga kerja. Sedangkan total penjualan usaha waralaba diperkirakan telah menembus Rp. 100 triyun. Suatu studi yang dibuat IFBM (International Franchise Business Management – tahun 2010), menyebutkan sektor waralaba (dan lisensi/business opportunity) menyumbang 5% kepada pendapatan domestik bruto. Suatu angka yang cukup signifikan, yang menunjukan strategisnya posisi waralaba dalam pembangunan ekonomi nasional.
Namun demikian, di balik keberhasilan waralaba menumbuhkan kesempatan berusaha sekaligus membentuk wirausaha dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar, masih ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang kurang memahami konsep waralaba ini secara utuh. Di beberapa daerah waralaba dibatasi perkembanganya karena dianggap menghambat bahkan "mematikan" usaha mikro dan kecil, termasuk pasar tradisional. Adanya kebijakan seperti ini, lebih disebabkan oleh belum lengkapnya aparat Pemda memahami konsep waralaba secara benar.
Waralaba sebagai pola kemitraan usaha diatur dalam UU no. 20 tahun 2008 tentang "UMKM". Kemudian secara lebih spesifik dan teknis diatur oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang "Waralaba" dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 31 tahun 2008, terkait dengan "Penyelenggaraan Waralaba". Dalam RUU Perdagangan (kebetulan saya diminta untuk memberikan pendapat), waralaba diatur sebagai suatu bentuk perdagangan yang utama.
Dalam UU no. 20 tahun 2008 dan PP no. 42 tahun 2007, disebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong berkembangnya waralaba". Dengan demikian, bila ada Pemda yang menghambat waralaba di daerahnya jelas melanggar UU dan PP dimaksud.
Saya berpendapat, waralaba yang dijalankan sesuai dengan aturan yang ada (yaitu UU no. 42/2008 dan PP no. 42/2007) tidak boleh dihambat. Yang harus dicegah bahkan dilarang adalah waralaba yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, pihak pemberi waralaba (franchisor) atau pemilik merek yang hanya membangun "cabang usaha miliknya sendiri" (company owned outlet). Namun, bagi yang membangun "franchisee outlet" (gerai penerima waralaba) tidak boleh dilarang, justru harus didorong dan difasilitasi.
Mengapa? Karena membangun "company owned outlets" atau "owned stores" cenderung bersifat monopolistis. Sedangkan membangun "franchisee outlets/stores" adalah identik dengan upaya pemerataan kesempatan berusaha.
Contohnya, pemberi waralaba dari Jakarta ketika masuk ke Solo sebaiknya didorong membangun gerai atau toko yang dimiliki pengusaha setempat dengan membentuk gerai atau toko franchisee. Dan tidak membangun gerai atau toko yang merupakan cabang usaha yang dimiliki pengusaha/perusahaan dari Jakarta.
Prinsip waralaba adalah "each outlets or stores owned and operated independently". Artinya setiap gerai dan toko dalam suatu jaringan (network) waralaba tidak dimiliki dan tidak dioperasikan oleh hanya satu perusahaan atau perorangan, tetapi oleh banyak perusahaan atau perorangan. Dengan kata lain "franchisee outlets" atau "franchisee stores" itu pada dasarnya dimiliki oleh publik, tidak dikuasai oleh hanya satu perusahaan atau perorangan.
Spirit UU dan PP yang terkait dengan kemitraan usaha melalui waralaba, adalah membangun suatu rantai usaha atau rantai perdagangan yang dimiliki oleh masyarakat, bukan oleh satu perusahaan atau perorangan. Atau dengan kata lain, membangun jaringan usaha yang saling membutuhan, mendukung dan menguntungkan antara usaha besar dengan menegah dan kecil atau menengah dengan kecil dan mikro.
Hadirin Sekalian Yang Terhormat,
Sudah waktunya waralaba Indonesia, termasuk waralaba dari Jawa Tengah, Solo khususnya, mulai membidik pasar ekspor. Maksud saya, selain kita menjadi tuan rumah yang baik atas masuknya waralaba asing yang sangat ekspansif ke pasar Indonesia, kita juga harus mulai masuk pasar ke luar negeri secara ekspansif pula.
Oleh sebab itu, sejak pertengahan tahun 2010 KADIN INDONESIA bekerjasama dengan Perhimpunan WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia) melakukan seleksi perusahaan-perusahaan waralaba nasional yang layak ekspor. Hasil seleksi akhirnya memilih 14 perusahaan waralaba nasional untuk difasilitasi guna melakukan ekspor. Program ini disebut "Ekspor Waralaba 2010" yang merupakan program unggulan KADIN INDONESIA dan WALI. Menko Perekonomian telah pula menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu prioritas untuk dikembangkan.
Program "Ekspor Waralaba 2010" bertujuan untuk mendorong ekspor kekayaan intelektual bangsa (utamanya Merek Indonesia) dan produk-produk kreatif ciptaan dan buatan anak bangsa.
Dalam menjalankan program ini, KADIN INDONESIA dan WALI mendapat bantuan dari Pemerintah dan Perbankan. Semua peserta terseleksi yang berjumlah 14 perusahaan tersebut, telah diikut sertakan dalam pelatihan ekspor, bekerjasama dengan Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) serta bantuan promosi dan pemasaran di luar negeri melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) yang berkantor di beberapa negara. Kementerian Koperasi dan UKM ikut pula membantu membiayai peserta terseleksi untuk diikut sertaan pada pameran waralaba di luar negeri. Sedangkan pihak Perbankan telah komit untuk mengucurkan dananya, khususnya kredit ekspor.
Ketika melakukan negosiasi dengan mitranya di luar negeri, setiap peserta terpilih didampingi oleh para ahli hukum HKI dari WALI. Saat ini ada 3 negara yang tengah melakukan negosiasi dengan peserta progran ekspor waralaba 2010, yaitu Malaysia, Singapore dan Brunei.
Sehubungan dengan itu, saya mengundang Pemerintah Daerah dan KADINDA untuk mengikut sertakan perusahaan-perusahaan waralaba di daerahnya dalam "Ekspor Waralaba 2011" yang proses seleksinya akan dimulai pada bulan Juli 2011 mendatang.
Saya ingin tegaskan kembali, sudah saatnya waralaba kita masuk ke pasar dunia – walaupun agak sedikit terlambat – tetapi "better late than never" – dalam rangka memperkenalkan merek Indonesia dan produk-produk kreatif ciptaan dan buatan anak bangsa.
Demikian sambutan saya. Semoga Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita ini.
Wassalamualaikum wr wb.
dan Salam kasih.
Solo, 4 Februari 2011
AMIR KARAMOY
Ketua Dewan Pengarah WALI
& Ketua Komtap Waralaba dan Lisensi
KADIN INDONESIA
Jumat, 12 November 2010
GOOD ORGANIZATIONAL PRACTICES AND GOVERNANCE
SAMBUTAN
KETUA KOMITE TETAP WARALABA DAN LISENSI
KADIN INDONESIA 2009 - 2014
DAN
KETUA DEWAN PENGARAH W A L I
PADA PEMBUKAAN "FRANCHISE AND LICENSE INDONESIA EXPO 2010"
Tanggal 12 November 2010 di JCC - Jakarta
Hadirin sekalian yang terhormat,
Penyelenggaraan "Franchise and License Indonesia Expo 2010" yang ke delapan, kali ini memiliki makna tersendiri. Yaitu, ikut dipamerkannya 14 perusahaan waralaba dan lisensi Indonesia yang telah lolos seleksi untuk didorong melakukan ekspor dalam rangka program "EKSPOR WARALABA DAN LISENSI INDONESIA 2010". Proses seleksi telah dilakukan melalui beberapa tahap, sekitar 2 bulan, oleh suatu team dari Komite Tetap Waralaba dan Lisensi KADIN-INDONESIA dan Perhimpunan WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia).
Awalnya, program ini akan dibantu pendanaanya oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), suatu Badan pembiayaan ekspor di bawah Kementerian Keuangan RI. Namun, sangat disayangkan, bantuan tersebut tidak terwujud, karena ternyata LPEI hanya bermaksud menyalurkan kredit ekspornya saja atau "hanya mau terima beres", tanpa ingin ikut berlelah-lelah dalam proses seleksi yang justru merupakan tahap paling krusial dan penting. Karena pada proses seleksi dibutuhkan keahlian khusus (misalnya audit sistem dan program waralaba/lisensi, audit hukum dan perjanjian waralaba/lisensi terkait dengan hak kekayaan intelektual serta audit manajemen dan keuangan), dan memerlukan waktu, tentu saja biaya yang tidak sedikit. Yang saya sangat sesalkan seharusnya LPEI yang merupakan Badan Pemerintah yang paling berkepentingan dengan ekspor, bila memang tidak memiliki dana, paling tidak memperbantukan pegawai/karyawannya yang kompeten dalam proses seleksi. Bukan dengan cara membiarkan seluruh proses seleksi kepada KADIN/WALI (termasuk pendanaanya), kemudian "terima beres".
Walaupun demikian, berdasarkan kenyakinan bahwa program "EKSPOR WARALABA DAN LISENSI 2010" sangat strategis bagi pengembangan industri waralaba Indonesia dan ekspor kekayaan intelektual bangsa khususnya, serta pembangunan ekonomi nasional umumnya, saya berserta teman-teman dari Komtap Waralaba dan Lisensi bersama WALI, terus menjalankan program ini secara swadaya. Kemudian dalam perjalanannya, pihak Panorama Convex – penyelenggara "Franchise and License Indonesia Expo 2010" dan Kementerian Perdagangan RI, khususnya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional – menawarkan bantuan dan memberikan fasilitas (berupa subsidi) agar program Ekspor Waralaba dan Lisensi Indonesia tetap dapat berlangsung. Untuk itu, atas nama KADIN dan WALI saya mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Panorama Convex dan Kementerian Perdagangan RI.
Untuk memperkokoh landasan program ekspor waralaba dan lisensi Indonesia saya sengaja mengundang Saudara Benny Soestrisno, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) yang juga adalah Staf Khusus Menteri Perindustrian RI, hadir dalam acara pembukaan pameran ini. Saya sangat berharap GPEI dapat ikut membimbing perusahaan-perusahaan waralaba dan lisensi skala UKM memasuki pasar internasional.
Seperti telah disinggung di atas, program "Ekspor Waralaba dan Lisensi Indonesia 2010" bertujuan untuk memperkenalkan Kekayaan Intelektual milik anak bangsa (berupa merek), sekaligus memasarkan produk-produk kreatif buatan Indonesia ke pasar internasional. Kegiatan ini digagas dan merupakan program Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Indonesia yang telah pula menjadi bagian dari "Road Map Pembangunan Ekonomi 2009 – 2014 KADIN INDONESIA".
Dalam kesempatan ini ijinkanlah saya menyarankan, walaupun telah terjadi perggantian Ketua Umum dan Kepengurusan KADIN INDONESIA, diharapkan "Road Map" tadi tidak kemudian hanya menjadi hiasan rak buku atau menjadi dokumen barang cetakan di perpustakaan. Tetapi Ketua Umum yang baru dan kepengurusan KADIN INDONESIA hasil Musyawarah Nasional tanggal 24 – 25 September 2010 yang lalu, tetap menjalankan "Road Map Pembangunan Ekonomi 2009 – 2014 KADIN INDONESIA" sebagaimana mestinya dan secara berkelanjutan. Karena, argumen dalam "Road Map" tersebut masih relevan sampai dengan tahun 2014, kualitas isinya dapat dipertanggung jawabkan, uraiannya cukup rinci, terarah dan implementable.
Hadirin sekalian yang terhormat,
Saya berharap ke depan, sebaiknya kita memiliki apa yang disebut "GOOD ORGANIZATIONAL PRACTICES" dan "GOOD GOVERNANCE" khususnya bagi organisasi atau asosiasi pengusaha dan/atau perusahaan di Indonesia. Secara pribadi saya menguatirkan bahwa organisasi atau asosiasi yang saya sebutkan tadi, secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak, telah terbebani dan terkontaminasi oleh kepentingan pribadi, golongan tertentu atau kelompok perusahaan tertentu, bahkan kepentingan partai politik. Artinya organisasi atau asosiasi yang awalnya didirikan berbasiskan kepada profesionalitas, kapabilitas, integritas dan netralitas serta bersifat non-profit dan non-politik, dalam perkembangannya berbelok, dimanfaatkan untuk kepentingan/keuntungan pribadi/individu dan/atau kepentingan suatu kelompok perusahaan dan partai politik – tidak lagi murni demi kepentingan dan sebagai alat untuk memperjuangkan aspirasi anggotanya dan dalam rangka memajukan dunia usaha nasional.
Contohnya adalah suatu organisasi waralaba yang Ketuanya tidak pernah tergantikan sejak didirikan 20 tahun yang lalu. Organisasi yang saya maksudkan ini menarik uang pangkal dan iuran dari anggotanya – terus terang saya tidak tau apakah penggunaan uang pangkal dan iuran tersebut dikelola secara transparan serta dipertanggung jawabakan dalam Rapat Umum Anggota atau hanya digunakan untuk kepentingan individu-individu tertentu. Di pihak lain, saya juga tidak pernah mendengar aktifitas anggota pengurus lainnya. Yang selalu terdengar hanya aktifitas si Ketua bukan kepengurusan sebagai suatu lembaga. Hal-hal tersebut di atas, jelas telah melanggar norma praktek dan tata kelola organisasi yang baik.
Oleh karenanya, saya mengharapkan di masa yang tidak terlalu lama, setiap organisasi maupun asosiasi pengusaha dan/atau perusahaan sebaiknya menerapkan asas-asas GOOD ORGANIZATIONAL PRACTICES dan GOOD GOVERNANCE serta menghindar dari cengkraman ambisi atau kepentingan/kuntungan pribadi maupun kelompok perusahaan, termasuk intervensi/pengaruh partai politik. Setiap organisasi atau asosiasi pengusaha dan/atau perusahaan harus "back to basic", yaitu kembali menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, kapabilitas, itegritas, transparan dan akuntabel serta non-politik.
Kepada kementerian terkait dan KADIN saya mengharapkan agar jangan bersikap tidak peduli. Kementerian dan KADIN perlu berpihak kepada organisasi pengusaha dan/atau perusahaan yang menjalankan tata kelola berorganisasi yang baik (good governance practices). Dan menjadikanya sebagai mitra setara dalam membangun kesejahteraan ekonomi rakyat. Dengan catatan, KADIN sendiri harus menjadi contoh dan panutan dalam menjalankan prinsip-prinsip GOOD ORGANIZATIONAL PRACTICES dan GOOD GOVERNANCE.
Demikian sambutan dari saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati usaha kita ini.
AMIR KARAMOY
Senin, 18 Oktober 2010
KLINIK CUCI DARAH DI KAWASAN CIBUBUR
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi telepon no: 021-8444444 pesawat 2059 atau Ibu Itje no: 0818-231-142.